Prosumut
Hukum

Tiga Terdakwa Pemalsuan Surat Kepala BPN Divonis Ringan

PROSUMUT –  Tiga terdakwa pemalsuan surat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan, divonis ringan oleh majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarona Silalahi, langsung menyatakan banding.

Dalam sidang yang berlansung di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/5/2019) malam, terdakwa Afrizon dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, Tengku Alawuddin Taufiq (58) dan Tengku Isywari (berkas penuntutan terpisah) masing-masing dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:  PUSPHA Ingatkan Pejabat dan Petinggi Parpol Jangan Intervensi Kasus Korupsi KIP Kuliah

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan terhambatnya proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai dan meresahkan masyarakat terkait kepemilikan hak atas nama warga yang terkena ganti rugi lahan di Kecamatan Medan Deli,” ucap hakim Dominggus.

“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum sebelumnya,” sambungnya.

Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan setahun. Sebelumnya Afrizon dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Tengku Alawuddin Taufiq (58) dan Tengku Isywari dituntut masing-masing pidana 2 tahun dan 6 bulan.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Sementara, usai pembacaan putusan terpisah, penuntut umum langsung menyatakan banding sebelum diberi kesempatan majelis hakim. “Banding,” Tegas Sarona

Terungkapnya kasus ini, atas laporan Hadral Aswad Bauty SH.M.Kn dan Kantor Pertanahan Kota Medan, dengan bukti pengaduan No.LP/1467/X/2018/SPKT II tanggal 26 Oktober 2018.

Polda Sumut kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Afrizon,Tengku Awaluddin, Tengku Isywari dan Tengku Azan Khan.

Namun, Tengku Azan Khan tidak dilakukan penahanan karena sakit stroke.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

Para pelaku ditangkap Polda Sumut karena dugaan pemalsuan tanah Grant Sultan, di Desa Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, Medan.

Para pelaku melakukan gugatan perdata menggunakan surat tanah Grand Sultan palsu.

Akibatnya, pembangunan jalan tol Medan-Binjai menjadi terhambat.

Modus para pelaku yakni dengan memalsukan foto kopi dokumen Grand Sultan atas lahan tersebut.

Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri.(*)

Konten Terkait

Kurir Sabu 2 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

Ketua PPK Medan Labuhan Dilaporkan, Diduga Gelapkan Uang PPDP

Editor Prosumut.com

Sayap PDIP Melapor ke Dewan Pers Terkait Hasto

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Ekspatriat Tinggalkan Hong Kong, Situasi Makin Tak Kondusif

Val Vasco Venedict

Dodi Sebut Masalahnya Murni Hukum, Tak Terkait Pilpres

Val Vasco Venedict

Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Tanah Grant Sultan Minta Dibebaskan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara