PROSUMUT – Personel Unit III Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumut mengamankan FS (53). Warga Bireuen Aceh Utara itu diamankan dalam sebuah penangkapan di Komplek Setia Budi Indah (Tasbih) II, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kasubdit I Ditres Narkoba AKBP Fadris mengatakan, FS diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Informan menyebut, ada seorang pria yang menjadi kurir sabu di Kompleks Tasbih II, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Berbekal informasi itu, petugas langsung menuju lokasi. Informan kemudian menghubungi tersangka yang diketahui nomor handphonenya.
“Kita menyaru sebagai pembeli dan janji bertemu dengan kurir sabu ini di TKP, ” katanya.
Setelah bertemu dengan kurir, tepatnya pada Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 22.00 WIB polisi langsung menangkap FS.
“Jadi setelah sabu-sabu tersebut dikeluarkan dan diberi ke anggota yang menyaru sebagai pembeli, di situ langsung kita tangkap,” ujarnya.
Setelah itu, sambung Fadris, pihaknya langsung mengamankan FS dan membawanya ke Ditnarkoba Polda Sumut.
Kepada petugas, FS mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pria berinisial A warga Aceh Utara.
“Sekarang sedang kita kembangkan berdasarkan si A, berdasarkan keterangan FS,” pungkasnya.(ed)