PROSUMUT – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Djoko Driyono menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Umum Polda Metro Jaya selama hampir 12 jam.
Ia mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 22.30 WIB sebagai saksi atas laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani, terkait dugaan pengaturan skor.
“Saya dimintakan keterangan, ada 45 pertanyaan mengenai struktur, fungsi, kewenangan yang ada di PSSI, kemudian sistem manajemen yang ada di PSSI, kewenagan-kewenagan yang ada di Exco, komite-komite kesekjenan, prosedur tentang budgeting pencarian uang dam seterusnya,” jelas Djoko di lokasi, Kamis (24/1/2019) malam.
Menurut dia, dengan menjelaskan seluruh struktur bagan dan tanggung jawab di PSSI, ia berharap tim Satgas dapat menentukan dan mengambil sikap atas kasus ini.
“Secara umum saya merasa ini bagus juga, mudah-mudahan apa yang saya sampaikan menjadi referensi bagi kepolisian untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan terhadap proses yang dilakukan terdahulu baik kepada yang terlapor maupun saksi-saksi sebelumnya,” harap Djoko.
Lebih lanjut ia menegaskan, dalam pemeriksaan tidak dibahas tentang hal yang tidak berkaitan dengan pengaturan pertandingan, semisal pembentukan Komite Ad-hoc Integritas PSSI. Namun, ia mendukung apa pun langkah yang diambil tim Satgas.
“Saya kira PSSI seperti yang saya sampikan di awal sangat support dan memghormati seluruh upaya kepolisian melalui satgas ini agar kita semua bersinergi dan memastikan sepak bola yang lebih baik di masa yang akan datang,” pungkas Djoko.
Dalam kasus ini sudah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.
Dari kasus ini pula, muncul satu nama yakni Vigit Waluyo yang diduga sebagai otak pengaturan skor.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. ***