Prosumut
Hukum

Giliran HRS, Amien Rais dan UBN Dilaporkan dengan Tuduhan Makar

PROSUMUT – Setelah Kivlan Zein dan Eggi Sudjana, kini giliran Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), politisi Amien Rais dan Ustadz Bachtiar Nasir yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan makar.

Laporan ini dibuat oleh Calon Legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarita atau Dewi Tanjung.

Sama seperti dua orang sebelumnya, HRS dan kawan-kawannya itu dilaporkan karena ujaran people power.

“Hari ini saya bersama tim lawyer melaporkan Amien Rais dkk dalam hal ini ada HRS (Habib Rizieq Shihab) dan Bachtiar Nasir. Perkaranya sama dengan yang kami sangkakan pada Eggi Sudjana yakni kasus makar people power,” kata Dewi, Selasa 14 Mei 2019.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Dewi menjelaskan landasan dia membuat laporan adalah orasi politisi senior PAN itu pada 1 Maret 2019. Dalam orasinya ia menyerukan people power.

” Sedangkan Rizieq Shihab adalah berdasarkan video yang beredar luas di grup Whatsapp di mana Imam Besar FPI tersebut menyerukan people power dan meminta Presiden Jokowi turun,” lanjutnya.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Adapun Bachtiar Nasir dipolisikannya dengan bukti videonya di Youtube yang menyerukan revolusi berkali-kali.

Ia juga menyertakan empat barang bukti berupa kepingan CD yang merekam semua video Amien Rais, Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir ketika melapor ke Polda Metro Jaya.

Laporan Dewi teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei.

Ketiganya dilaporkan dengan pasal tindak pidana pemufakatan jahat dan atau makar atau tindak pidana informasi dan atau transaksi alat elektronik, Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 116 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 14, Pasal 15 UURI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Konten Terkait

Kasus Pembunuhan Afdillah Terungkap, Motif Cemburu

Ridwan Syamsuri

Tiga Orang Kurir Sabu 2 Kg Diadili

Terkait Kasus Penebangan Kayu Ilegal di Hutan Pinus Dolok Imun, Ketua Kadin Taput Diperiksa

Kasus Uang Rp1,6 Miliar Hilang dari Parkiran Kantor Gubernur Masih Diselidik

Tak Laksanakan Putusan Kasasi, Ketua PN Medan Tegur PT RAPI

Ridwan Syamsuri

Terbukti Bersalah, KPPU Denda Grab Rp29,5 Miliar

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara