Prosumut
HukumPemerintahan

Tak Laksanakan Putusan Kasasi, Ketua PN Medan Tegur PT RAPI

PROSUMUT –Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Djaniko Girsang, menegur PT Raja Perdana Inti (RAPI), untuk melaksanakan putusan eksekusi Mahkamah Agung (MA). Eksekusi itu terkait putusan MA, yang mengharuskan membayar pesangon enam sopir yang di PHK oleh PT RAPI sejak 2017.

“Kita tidak usah berbelit-belit disini, tinggal mau atau tidak melaksanakan eksekusi kasasi MA ini,” tega Djaniko kepada kuasa hukum PT RAPI, di ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4).

Majelis hakim pun menyarankan kepada kedua belah pihak, untuk duduk bersama membicarakan proses pembayaran pesangon. “Silahkan dibicarakan dulu prosesnya gimana, nanti kita ketemu dua minggu lagi ya,” ucap Djaniko, kepada kedua belah pihak.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Ingin Terapkan Satu Data dan Geospasial

Usai persidangan, Redyanto Sidi selaku kuasa hukum enam mantan sopir PT RAPI, mengapresiasi ketegasan majelis hakim. “PN Medan telah jelas dan tegas menegur PT RAPI untuk melaksanakan isi putusan PN Medan, tentang hak-hak klien kita para sopir dalam waktu paling lama 8 hari,” ujar Redy.

Namun kata Redy, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan Ketua PN Medan memberikan waktu dua minggu, untuk membicarakan win win solution.

BACA JUGA:  Disdik Sumut Kebut Program Strategis Daerah, Rehab 187 Ruang Kelas Ditargetkan Rampung September

“Kalau tidak, dari kita sendiri akan melakukan upaya eksekusi paksa terhadap aset atau objek yang ada di PT RAPI, untuk memenuhi hak klien kita,” tegasnya.

Redyanto berharap, dalam waktu singkat pihaknya akan terbuka melakukan komunikasi sesuai dengan arahan Ketua PN Medan. “Saya berharap terbuka pintu hati pimpinan PT RAPI untuk membayar hak-hak pekerja yang telah puluhan tahun mereka gunakan jasanya, sesuai amar putusan PN Medan. Bagaimana pun bentuknya, pada prinsipnya klien kami menginginkan hak tersebut untuk digunakan pada masa-masa tuanya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI menolak Kasasi PT Raja Perdana Inti (RAPI) atas gugatan enam eks karyawan (sopir) yang di PHK tanpa pesangon. Alhasil, putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam Register Perkara Nomor:143/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Ingin Terapkan Satu Data dan Geospasial

Dalam amar putusannya tertanggal 11 Desember 2018, Majelis hakim yang diketuai DR Ibrahim SH, MH, mengharuskan PT RAPI membayar kerugian penggugat yang dimenangkan di PN Medan, pada 16 Maret 2018 lalu.

Keenam sopir yang di PHK itu yakni, Agus B Naibaho, Horas Sibarani, Rusman Simamora, Benito Sinurat, Jonner Siburian, Nasir Sianturi. (*)

Konten Terkait

Bupati Langkat Ajak Stakeholder Terlibat Cegah Stunting

Pemkab Langkat Terima Hibah Peninggalan Budaya dari Balai Arkeologi Sumut

Wabup Langkat Sambut Kedatangan Kapolda Sumut

admin2@prosumut

Medan Johor Tiga Besar Lomba IVA Test Tingkat Sumut

Wali Kota Binjai Terima Audiensi FKPPI

PTP2WKSS Dorong Perekonomian, Pendidikan dan Kesehatan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara