Prosumut
HukumKriminal

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

PROSUMUT –  Setelah sempat beberapa kali tertunda, Robin Unggul alias Robin (33) akhirnya menjalani sidang perdana. Terduga bandar narkotika ini, didakwa memiliki 200 butir pil ekstasi dan terancam hukuman mati yang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, disebutkan Robin Unggul ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, dikediamannya Perumahan Cemara Asri Jalan Salak No 14 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada tanggal 10 Junuari 2019.

Dari terdakwa yang diduga mengedarkan ekstasi di Classical ini, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 15 butir warna biru, 115 butir warna hijau dan 70 butir ekstasi warna merah.

BACA JUGA:  Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

“Ekstasi tersebut disimpan pada bungkusan plastik warna hitam di box barang dekat persnelling Mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa didalam garasi rumah terdakwa,” ucap Chandra, dihadapan Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Lebih lanjut kata Jaksa, didalam dakwaan disebutkan, bahwa 200 pil ekstasi tersebut milik Albert, yang meminjam mobil terdakwa sebelum tertangkap.

Sementara, usai persidangan Chandra mengaku sidang ditunda lantaran ketidakhadiran saksi. “Hanya pembacaan dakwaan saja tadi. Saksi polisi tidak hadir karena sibuk PAM (pengamanan),” katanya.

BACA JUGA:  Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

Sebelumnya, tersiar kabar adanya jual beli pasal yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kejari Medan. Jaksa Chandra Naibaho, yang memegang kasus ini, diduga menerima sejumlah uang ratusan juta, untuk merubah pasal terhadap terdakwa.

Saat dikonfirmasi, Chandra membantah telah menerima sejumlah uang untuk merubah pasal terhadap terdakwa. “Enggak benar itu. Kalau saya menerima uang untuk merubah pasal, saya siap dilapor. Tapi kalau tidak, saya akan balik melaporkan,” ancamnya.

Bahkan dia tidak sependapat, jika terdakwa disebut sebagai bandar. Menurutnya, pasal yang diterapkannya di dakwaan telah sesuai, bahwa terdakwa disebut bukan pemilik dari 200 butir pil ekstasi tersebut.

“Yang bilang bandar siapa? Memang barang itu ditemukan di mobil Robin, tapi bukan milik dia. Dia (Robin) mengetahui tapi tidak melaporkan. Itu aja,” kata Chandra.

BACA JUGA:  Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

Lalu saat disinggung sewaktu pemusnahan barang bukti, disebutkan barang tersebut merupakan milik terdakwa, Chandra enggan berkomentar. “Kita lihat saja nanti dipersidangan,” ketusnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Robin Unggul diancam dengan tiga pasal sekaligus. Diantaranya, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Konten Terkait

Salinan Putusan Belum Diterima, Ramadhan Pohan Masih Bebas

Ridwan Syamsuri

Viral, Turnamen Futsal Catut Nama Polisi dan Langgar Prokes

Editor Prosumut.com

Terlibat Narkoba, Dua Pria Warga Batubara Diringkus Polisi

Editor Prosumut.com

Angka Korban Lakalantas di Sumut Turun Selama Ops Ketupat Toba 2021

Pelaku Penikam Supir Angkot Ditangkap di Rumah Ibu Angkat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dua Pelaku Curanmor di Jalan Seksama Dibekuk

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara