Prosumut
Hukum

Soal Aliran Dana dari Romy ke Dirinya, Menag Ogah Komentar

PROSUMUT – Terkait dugaan suap eks Ketum PPP Romahurmuziy, hari ini Rabu 8 Mei 2019 Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin diperiksa KPK.

Lukman diperiksa atas dugaan aliran dana dari Romy ke dirinya.

Lukman tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB.

Saat disinggung ihwal aliran uang Rp10 juta dari tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin yang terungkap di sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Lukman enggan mengomentarinya.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

“Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya menyampaikan di sini,” kata dia.

Ia mengatakan tidak etis dia menyampailan ke media sebelum diperiksa KPK.

“Secara etis tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini, sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK,” katanya dilansir dari Republika.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Sebelumnya, pada persidangan tanggapan atas gugatan praperadilan Romi di PN Jaksel kemarin, Tim Biro Hukum KPK membeberkan bukti adanya praktik suap dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Tim Biro Hukum KPK juga mengungkapkan kronologi suap yang dilakukan Romi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi‎, serta adanya campur tangan Menag Lukman, bahkan ada pemberian uang Rp 10 juta dari Haris kepada Lukman pasca Haris dilantik menjadi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur‎. (*)

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Konten Terkait

Akibat Dianiaya Terdakwa, Ustazd Nursarianto Tak Bisa Berdakwah

Ridwan Syamsuri

Kasus Novel Baswedan, Begini Saran untuk Penegak Hukum

admin2@prosumut

Dilaporkan ke Ombudsman, Penetapan Komisioner KPID Sumut Diduga Ada Kecurangan

Warga Hamparan Perak Banderol Lutung Budeng Rp300 Ribu

Ridwan Syamsuri

Kasus Ujaran Kebencian, Dosen USU Dituntut 1 Tahun

Ridwan Syamsuri

Tak Sesuai UU, Korban Pabrik Mancis Tolak Santunan Rp25 Juta

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara