Prosumut
HukumKorupsiKriminalPemerintahan

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun

PROSUMUT –  Penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yaitu Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang (38) divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/4/2019).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi juga menjatuhi denda senilai Rp100 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

“Mengadili Rijal Effendi Padang yang melakukan korupsi secara berlanjut dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp100 juta dimana bila tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 4 bulan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kejari Binjai Disorot Terkait Kasus Proyek Jalan, Audit BPK Diabaikan hingga Dugaan Kriminalisasi

Hakim Irwan menjatuhi terdakwa dengan pasal utama dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:  Kejari Binjai Disorot Terkait Kasus Proyek Jalan, Audit BPK Diabaikan hingga Dugaan Kriminalisasi

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, dan melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi lagi. Juga merupakan tulang punggung keluarga memiliki anak 5 dan istri,” terangnya.

Jaksa KPK Mohammad Nur Azis menyebutkan terhadap putusan ini masih akan mempertimbangkan selama 7 hari apakah akan melakukan banding.

“Bahwa dalam putusan tadi terbukti Hakim sependapat dengan enuntut umum bahwasanya dia terbukti melanggar dakwaan alternatif 1 yaitu pasal 5 ayat 1a. Selanjutnya, kita masih menyatakan sikap pikir-pikir karena masih diberikan waktu 7 hari,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kejari Binjai Disorot Terkait Kasus Proyek Jalan, Audit BPK Diabaikan hingga Dugaan Kriminalisasi

Ia menyebutkan bahwa meski turun dari tuntutan awal yaitu 3 tahun penjara, namun amar putusan tersebut cukup dibebankan terhadap terdakwa.

Sementara, Rijal Padang yang dimintai keterangan enggan memberikan komentar kepada awak media. Saat digiring petugas ke sel tahanan sementara, Rijal hanya menangis menyesali perbutannya. (*)

Konten Terkait

Ondim Ogah Jambore Budaya DSML Hanya Seremonial

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bawa Ganja 8 Kg, 2 Warga Aceh Ditangkap di Amplas

Peletakan Plank Gedung Purna Bakti PNS, Ini Kata Surya

admin2@prosumut

3 Tahap Dilakukan Dahnil Ikuti Pilkada Medan

Kabur, Ketua dan Anggota Geng Motor Ezto Didor

admin2@prosumut

Setahun Buron, Pencuri Motor Polisi Didor

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara