Prosumut
HukumKorupsiKriminalPemerintahan

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun

PROSUMUT –  Penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yaitu Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang (38) divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/4/2019).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi juga menjatuhi denda senilai Rp100 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

“Mengadili Rijal Effendi Padang yang melakukan korupsi secara berlanjut dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp100 juta dimana bila tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 4 bulan,” ucapnya.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Hakim Irwan menjatuhi terdakwa dengan pasal utama dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, dan melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi lagi. Juga merupakan tulang punggung keluarga memiliki anak 5 dan istri,” terangnya.

Jaksa KPK Mohammad Nur Azis menyebutkan terhadap putusan ini masih akan mempertimbangkan selama 7 hari apakah akan melakukan banding.

“Bahwa dalam putusan tadi terbukti Hakim sependapat dengan enuntut umum bahwasanya dia terbukti melanggar dakwaan alternatif 1 yaitu pasal 5 ayat 1a. Selanjutnya, kita masih menyatakan sikap pikir-pikir karena masih diberikan waktu 7 hari,” tuturnya.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Ia menyebutkan bahwa meski turun dari tuntutan awal yaitu 3 tahun penjara, namun amar putusan tersebut cukup dibebankan terhadap terdakwa.

Sementara, Rijal Padang yang dimintai keterangan enggan memberikan komentar kepada awak media. Saat digiring petugas ke sel tahanan sementara, Rijal hanya menangis menyesali perbutannya. (*)

Konten Terkait

Santri Pesantren Darul Arafah Tewas Dianiaya Senior

Pimpinan DPRD Medan Kecewa, Wali Kota Terkesan Biarkan Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bupati Langkat Dukung Transformasi Pimpinan Bank Sumut

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Tahun Kedua, Diskominfo Langkat Over Target PAD Pengawasan RMT

Komisi IV DPRD Medan Kritik Kinerja Dinas Perkimcitaru Soal Pembangunan, Terkesan Hamburkan Uang Rakyat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Gubernur Kukuhkan IKAPTK Sumut, Ini Pesannya

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara