Prosumut
Hukum

Bengal, Pelanggar Lalin Diberi ‘Tilang Merah’

PROSUMUT – Perilaku seorang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas (lalin) sangat menentukan bagi petugas dalam memberikan tindakan.

Pengemudi yang mengakui kesalahan dan melakukan perlawanan akan mendapat perlakuan berbeda.

“Kalau pelanggar yang bengal atau tidak mengakui kesalahan, maka dia akan mendapat blangko tilang merah. Sedangkan pengendara yang mengakui kesalahannya diberi blangko biru,” ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Jumat 30 Agustus 2019.

BACA JUGA:  PUSPHA Ingatkan Pejabat dan Petinggi Parpol Jangan Intervensi Kasus Korupsi KIP Kuliah

Menurut Nainggolan, setiap pelanggar lalu lintas tidak serta merta dapat menentukan atau meminta blangko tilang kepada petugas, merah atau biru.

Blangko tersebut diberikan sesuai dengan perilaku pengendara, kooperatif atau mempersulit petugas di lapangan dengan tidak mengakui kesalahan.

“Pemberian blangko tilang itu tidak sesuka hati, tapi berdasarkan aturan Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 dan Pasal 267 tentang Tata Cara Penindakan Pelanggaran LLAJ,” jelas dia.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Diterangkannya, blangko tilang itu terbagi dalam lima warna lembaran, merah, biru, kuning, putih dah hijau. Merah untuk pelanggar bengal, biru bagi yang mengakui kesalahan, kuning sebagai bukti bagi kepolisian yang melakukan penindakan, putih ke jaksa dan hijau untuk persidangan.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

“Semua itu sudah ada ketentuan yang mengatur, seperti penyitaan kendaraan barang bukti pelanggar berdasarkan Pasal 40 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tukasnya.

Diketahui, Operasi Patuh Toba 2019 berlangsung selama 14 hari ke depan. Operasi yang dilakukan polisi lalu lintas ini dimulai pada 29 Agustus hingga 11 September. (*)

Konten Terkait

Wacana PK Eksekusi Pasar Sambas Dinilai Lemah, Begini Penjelasan Pakar Hukum

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Caleg Terpilih Bisa Tak Dilantik Jika Tak Serahkan ini!

valdesz

Rambah Hutan Bapahal Raya, Oknum Kades Bakal Disidang

Ridwan Syamsuri

Edarkan Sabu dan Ganja, Dina Tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Butuh Komitmen Efisiensi Anggaran Guna Cegah Korupsi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Lagi, Ada 4 Pejabat dan 3 Pihak Swasta Diperiksa KPK

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara