Prosumut
Hukum

Penetapan Tersangka Kasus Penipuan Rp1,7 Miliar, Benny Sihotang: Enggak Tahu Saya

PROSUMUT – Benny Harianto Sihotang, anggota DPRD Sumut terpilih periode 2019-2024 mengaku belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp1,7 miliar oleh penyidik Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

“Enggak tahu saya (ditetapkan tersangka),” kata Benny yang dikonfirmasi via seluler, Kamis 12 September 2019.

Meski begitu, Benny tak membantah jika dirinya telah dilaporkan ke Poldasu terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Rusdi Taslim.

“Iya benar, biar saja berproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Benny menyatakan, dalam perkara ini telah menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Untuk itu, bagaimana langkah selanjutnya belum bisa disampaikan.

“Kita lihat dulu, dan nanti saya tanya dengan pengacara saya, harus seperti apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian membenarkan penetapan Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka (Benny Harianto Sihotang),” ungkapnya.

Kata Andi, dalam kasus dugaan penipuan ini ada satu orang lagi yang ditetapkan tersangka, yakni Fernando Nainggolan alias Moses.

“Benny merupakan otak pelaku, sedangkan Fernando ikut serta dalam kasus ini. Fernando merupakan orang suruhan Benny,” bebernya.

Informasi diperoleh, penetapan Benny Sihotang sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim, yang melaporkan perkara ini pada 15 Februari 2018 lalu yang ditangani Subdit IV/Renakta Reskrimum Poldasu.

Tapi, karena dinilai terkesan lambat penanganannya maka diserahkan ke Subdit II/Harbangtah.

Kasus tersebut terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar yang diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.

Pihak PD Pasar Horas yang ketika itu dipimpin Dirut Benny Harianto Sihotang memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan bersama Rusdi Taslim.

Namun, beberapa waktu kemudian beredar kabar Benny melalui Fernando Nainggolan meminta uang kepada Rusdi Taslim. Lalu, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya, Didit Cemerlang memberikan uang kepada Fernando Nainggolan lewat rekening.

Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif, sehingga Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar. (*)

Konten Terkait

Kejatisu Selidiki Dugaan Pungli di Kanwil Kemenag Sumut

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Ciptakan Situasi Kondusif, Kinerja Poldasu Sepanjang 2024 Diapresiasi Bulog Sumut

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Jaksa Tuntut Bandar Sabu 10 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Rekam Polwan Lagi Mandi, Dua Polisi Diarak Keliling Mapolda

Cegah Korupsi Lewat Regulasi, Konsistensi dan Integritas Aparatur

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

PT Inalum Diperintahkan Bayar Rp368 Juta Lebih, Penggugat Kasasi ke MA

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara