Prosumut
PemerintahanPendidikan

Alokasi Gaji Guru Honorer dari Dana BOS Dinilai Terlalu Kecil

PROSUMUT – Alokasi Gaji Guru Honorer dari Dana BOS Dinilai Terlalu Kecil

PROSUMUT – Alokasi penerimaan gaji guru honorer dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) dikeluhkan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri. Sebab, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 sangat kecil.

Kepala SD Negeri 060959 Kecamatan Medan Belawan, Rosita Harianja mengaku, dalam Permendikbud tersebut diatur petunjuk teknis (juknis) Dana BOS untuk alokasi gaji guru honorer hanya 15 persen dari nilai bantuan anggaran yang bersumber dari APBN. Gaji tersebut diperuntukkan bagi guru honorer yang belum mendapat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan.

“Setelah dihitung-hitung, ternyata gaji mereka hanya sekitar Rp100.000 lebih sedikit perbulan. Jumlah ini sangat miris sekali dan menjadi polemik bagi kepala sekolah,” ujar Rosita, Sabtu 30 Maret 2019.

Kata dia, apabila diberikan gaji yang hanya Rp100.000 lebih sedikit tersebut tentunya sangat prihatin sekali. Padahal, mereka bekerja mendidik anak bangsa untuk meraih masa depan yang dicita-citakan.

“Kalau dikasih berdasarkan 15 persen dari Dana BOS, apakah ini manusiawi? Tentu jawabannya jelas sangat tidak manusiawi. Makanya, kami ingin menambah gaji guru honorer tetapi bingung dari mana sumber dananya dan khawatir melanggar aturan,” tuturnya.

Ia berharap ada perubahan terhadap aturan tersebut dalam persentasi alokasi gaji guru honorer. Dengan begitu, mereka dapat sejahtera.

Tak jauh beda disampaikan Kepala SD Negeri 060957 di kecamatan yang sama, D Sinaga. Menurut dia, adanya Permendikbud terbaru tersebut semakin memperkecil kesejahteraan guru honorer. Ditambah lagi, tidak ada pengangkatan guru PNS. Sementara, guru honorer masing-masing di setiap sekolah minimal 4 orang.

“Kalau di sekolah saya, setiap bulannya dianggarkan untuk gaji guru honorer ada 8 orang. Untuk menggaji mereka, memikirkannya sangat sulit karena persentase yang dibolehkan dalam aturan terlalu kecil (hanya 15 persen),” ucapnya.

Untuk itu, dia meminta kepada eksekutif dan legislatif bisa mencarikan solusinya dengan mengusulkan kepada Pemko Medan. Sehingga, kesejahteraan guru honorer paling tidak bisa terbantu. (*)

Konten Terkait

2021 UN Resmi Dihapus, Dianggap Banyak Masalah

valdesz

Bupati Batubara Berikan Seritifikat Tanah Wakaf Gratis

admin2@prosumut

Peran Tokoh Agama Sangat Diperlukan Bangun Kota Medan Tentram dan Damai

Akhyar Nasution Bangga SDIT Siti Hajar Medan Berstatus Adiwiyata Nasional

Maulid Nabi, Bupati Langkat Berangkatkan 2 Warganya Umroh

Bupati dan Wabup Langkat Serahkan Hewan Qurban ke Besilam

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara