Prosumut
Kriminal

Buron 17 Hari, Ternyata Dua Jambret Sudah 15 Kali Beraksi. Ini Lokasinya

PROSUMUT – Andri Syahputra alias Andre (22), yang merupakan satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan ternyata sudah 15 kali beraksi.

Pemuda yang yang tinggal di Jalan Gurilla Gang Tini, Medan, ini selalu beraksi dengan rekan-rekannya secara berganti-gantian.

“Tersangka Andre saat beraksi selalu berganti-ganti rekan, dan saat ini rekan-rekannya masih diburon,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Kamis 23 Januari 2020.

Sebelumnya, Andre diringkus bersama seorang rekannya, Agus Supriyanto (24), warga Jalan Gurilla, Medan, oleh personil Satreskrim Polrestabes Medan.

Andre merupakan satu dari kedua pelaku aksi penjambretan di Jalan Lima Puluh, Kecamatan Medan Perjuangan pada 5 Januari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB.

Adapun 15 lokasi yang pernah dilakukan untuk menjambret :
1. Jalan Pringgan Medan, 20 Januari 2020 pukul 20.00 WIB
2. Jalan Pringgan Medan, 18 Januari 2020 pukul 19.00 WIB
3. Jalan Dr Mansyur Medan
4. Jalan Pringgan Medan
5. Jalan Setia Budi Medan
6. Jalan Sutrisno Medan
7. Jalan Pringgan Medan
8. Jalan Gatot Subroto Medan depan Carefour
9. Jalan Gajah Medan/Pasar Beruang
10. Jalan Pringgan Medan
11. Jalan Gajah Medan/Pasar Beruang
12. Jalan Pringgan Medan, 19 Januari 2020
13. Jalan Bilal Medan
14. Jalan Iskandar Muda Medan, 14 Januari 2020
15. Jalan Bilal Medan.

Diberitakan sebelumnya, korban terbaru adalah Sri Hendrawati (72), warga Jalan Madong Lubis, Kecamatan Medan Perjuangan.

Saat itu, Andre bersama Feri yang kini masih diburon merampas tas sandang korban yang sedang berjalan kaki di Jalan Lima Puluh, Medan, dengan maksud mau berbelanja.

“Andre merampas tas korban, sedangkan Feri berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor. Modus mereka dengan cara memepet korban terlebih dahulu dan selanjutnya menjambret lalu kabur,” ungkap Maringan. (*)

Konten Terkait

Sebut Tak Terlibat, Kurir Sabu 53 Kg Minta Dibebaskan

Ridwan Syamsuri

Sumut Juara Dua Pengguna Narkoba di Indonesia

Ridwan Syamsuri

Didakwa Jual Sabu 50 Gram, Zakir Husin Terancam 20 Tahun Penjara

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pendemo Minta Hakim, Hukum Berat Pengemplang Pajak Rp107 M

Ridwan Syamsuri

Tiga Maling Satroni Rumah Kos, Dua Sepeda Motor Raib

Begini Kronologis Zulham Dianiaya Geng Motor Hingga Tewas

Pro Sumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara