Prosumut
Kriminal

Buron 17 Hari, Dua Jambret di Medan Akhinya Diringkus Polisi

PROSUMUT – Dua pelaku jambret yang sempat buron selama 17 hari (terhitung sejak 5 sampai 21 Januari 2020) akhirnya diringkus personil Satreskrim Polrestabes Medan.

Kedua pelaku jambret ini masing-masing Andri Syahputra alias Andre (22), warga Jalan Gurilla Gang Tini, Medan, dan Agus Supriyanto (24), warga yang sama.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan, sebelumnya satu dari kedua pelaku yang ditangkap yakni Andre telah melakukan aksi penjambretan di Jalan Lima Puluh, Kecamatan Medan Perjuangan pada 5 Januari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Korbannya adalah Sri Hendrawati (72), warga Jalan Madong Lubis, Kecamatan Medan Perjuangan.

Saat itu, Andre bersama Feri yang kini masih diburon merampas tas sandang korban yang sedang berjalan kaki di Jalan Lima Puluh, Medan, dengan maksud mau berbelanja.

“Andre merampas tas korban, sedangkan Feri berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor. Modus mereka dengan cara memepet korban terlebih dahulu dan selanjutnya menjambret lalu kabur,” ungkap Maringan, Kamis 23 Januari 2020.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Korban sempat berteriak minta tolong, namun kedua pelaku keburu pergi jauh.

“Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Medan. Dalam laporan pengaduannya, barang berharga korban yang berada di dalam tas sandangnya seperti 1 unit handphone Samsung J6+ warna hitam dan dompet berisi uang lebih kurang Rp 200.000, serta lainnya dibawa kabur pelaku,” sambung Maringan.

Dari laporan korban, sebut dia, personil melakukan penyelidikan mendalam. Pada 21 Januari 2020, personil mendapat informasi bahwa pelaku Andre sedang berada di seputaran Jalan Purwo, Medan.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Personil langsung bergerak dan berhasil mengamankan Andre dan Agus, yang berperan membantu menjualkan HP hasil curian kepada penadah bernama Eko yang juga sedang diburon.

“Berdasarkan hasil interogasi keduanya, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP dengan cara menjambret. Kedua pelaku tersebut telah ditetapkan tersangka dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Dua Kurir 53 Kg Divonis 17 Tahun

Ridwan Syamsuri

Usai Bercinta, PSK Ini Ketagihan Mencuri Motor ‘Pasiennya’

Ridwan Syamsuri

Ditangkap, Penganiaya Bapak Kandung Sampai Tewas Belum Tersangka

admin2@prosumut

BNN Tangkap 5 Tersangka Pencucian Uang, Sita Aset Senilai Rp31 Miliar

eLSHARA Buka Posko Pengaduan Korban Arisan Daring Bodong

admin2@prosumut

Polres Langkat Tangkap Komplotan Curas Gunakan Senpi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara