Prosumut
Pemerintahan

Satpol PP Medan Bongkar 11 Unit Papan Reklame

PROSUMUT – Satpol PP Kota Medan bersama aparat gabungan kembali menertibkan sejumlah papan reklame bermasalah di sejumlah titik di Kota Medan sejak Selasa 17 September 2019 hingga Rabu 18 September 2019.

Sebanyak 11 unit papan reklame bermasalah dibongkar dalam penertiban tersebut.

“Pembongkaran dilakukan karena pendirian papan reklame tanpa izin. Di samping itu, lagi keberadaan papan reklame bermasalah tersebut selama ini sangat mengganggu estetika kota,” ujar Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, Kamis 19 September 2019.

BACA JUGA:  PD AIJ Sumut Optimistis Setor PAD pada 2026

Disebutkan Sofyan, ukuran papan reklame yang dibongkar bervariasi mulai 4 x 6 meter sebanyak (5 unit), 4 x 8 meter (2 unit) dan 5 x 10 meter (4 unit).

Sedangkan lokasi 11 unit papan reklame yang dibongkar itu berada di Jalan KH Abdul Wahab, Jalan Jawa, Jalan Bambu, Jalan Veteran, Jalan Mongonsisdi, Jalan Sutomo, Jalan Iskandar Muda serta Jalan H Adam Malik.

BACA JUGA:  Kadisdik Langkat Mengundurkan Diri

“Selain 11 papan reklame yang dibongkar, ada 1 unit ukuran 5 x 10 meter di Jalan Veteran simpang Jalan Timor milik Sumo Advertising dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Dengan penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi pengusaha advertising yang mendirikan papan reklame tanpa mengurus izin terlebih dahulu,” ucapnya.

Sofyan mengimbau kepada pengusaha advertising untuk membongkar sendiri papan reklame bermasalah milik mereka.

Sebab, jika nanti papan reklame dibongkar oleh petugas maka pemilik tidak berhak untuk mengambil seluruh material yang diamankan.

BACA JUGA:  Kadisdik Langkat Mengundurkan Diri

“Kita sangat mengapresiasi apabila pengusaha advertising yang membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya. Selain turut mendukung Pemko Medan dalam melakukan penataan kota, para pengusaha advertising tentunya bisa membawa material papan reklame hasil pembongkaran. Sebaliknya, apabila tim gabungan yang melakukan pembongkaran maka material hasil pembongkaran kita sita,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Diduga Langgar Izin, Komisi IV DPRD Medan Segera Panggil Dinas PKPCKTR dan Pemilik Ruko di STM Ujung

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bupati Langkat Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi dengan KPK

admin2@prosumut

Bupati Langkat Terima Penghargaan Kategori Pembina Olahraga

Rapat Pleno Latsitarda Nusantara XLI/2021, Ini Pesan Edy

Editor Prosumut.com

Kerukunan Kota Medan Harus Dijaga Bersama

Kecamatan Medan Barat Sosialisasikan Perwal Nomor 27/2020

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara