Prosumut
InfrastrukturPemerintahan

Bangunan Podomoro Dinilai Langgar GSB

PROSUMUT –  Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Dinas Penataan Kawasan Pemukiman-Penataan Ruang (Perkim-PR) terhadap bangunan Podomoro.

Mantan Ketua Komisi D ini menilai, bangunan Podomoro yang berada persimpangan Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus telah melanggar roilen atau garis sempadan bangunan (GSB).

BACA JUGA:  MPI Langkat Ditantang Berkontribusi Untuk Masyarakat

“Kalau kita lihat bangunan Podomoro sudah sampai trotoar jalan, saya yakin sekitar 1 meter sudah diambil Podomoro, bagaimana pengawasan Dinas PKP2R,” ungkap Parlaungan saat kunjungan ke kantor dinas tersebut di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, baru-baru ini.

BACA JUGA:  MES Usung Ekonomi Kerakyatan Berbasis Kedelai

Melihat pertumbuhan penduduk dan kendaraan di Kota Medan, dia yakin Jalan Guru Patimpus, Putri Hijau dan HM Yamin besar kemungkinan akan dilebarkan. Sebab, menjadi jalan penghubung ke arah Deli Serdang dan Binjai.

“Kita lahir di Medan, jadi tahu. Jangan kita kalah dengan pengusaha, bukan juga anti dengan investasi. Aturan harus tetap ditegakkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  MES Usung Ekonomi Kerakyatan Berbasis Kedelai

Sementara, Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar hanya tersenyum mendengar pernyataan tersebut. Saat ditanya wartawan usai pertemuan, ia juga hanya tersenyum. (*)

Konten Terkait

Ondim Ingin Hubungan Bilateral Bidang Pendidikan dengan Malaysia

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Siapkan Rp 2,66 Triliun, Ini Komposisi Lengkap Kenaikan Gaji PNS, TNI & Polri

Val Vasco Venedict

Rudi Alfahri Tinjau Proyek Bendungan Seiwampu di Stabat

Editor Prosumut.com

DHF 2019 di Medan Diharap Lahirkan Startup Berkualitas

Bupati Labuhanbatu Bagikan 5.000 Masker Kepada Pengguna Jalan

Editor Prosumut.com

Pemprov Sumut Targetkan Digitalisasi Pelayanan Publik Terwujud 2026

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara