Prosumut
InfrastrukturPemerintahan

Bangunan Podomoro Dinilai Langgar GSB

PROSUMUT –  Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Dinas Penataan Kawasan Pemukiman-Penataan Ruang (Perkim-PR) terhadap bangunan Podomoro.

Mantan Ketua Komisi D ini menilai, bangunan Podomoro yang berada persimpangan Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus telah melanggar roilen atau garis sempadan bangunan (GSB).

BACA JUGA:  Pokir Diparipurnakan, Memastikan Aspirasi Masyarakat Dihimpun

“Kalau kita lihat bangunan Podomoro sudah sampai trotoar jalan, saya yakin sekitar 1 meter sudah diambil Podomoro, bagaimana pengawasan Dinas PKP2R,” ungkap Parlaungan saat kunjungan ke kantor dinas tersebut di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Pokir Diparipurnakan, Memastikan Aspirasi Masyarakat Dihimpun

Melihat pertumbuhan penduduk dan kendaraan di Kota Medan, dia yakin Jalan Guru Patimpus, Putri Hijau dan HM Yamin besar kemungkinan akan dilebarkan. Sebab, menjadi jalan penghubung ke arah Deli Serdang dan Binjai.

“Kita lahir di Medan, jadi tahu. Jangan kita kalah dengan pengusaha, bukan juga anti dengan investasi. Aturan harus tetap ditegakkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pokir Diparipurnakan, Memastikan Aspirasi Masyarakat Dihimpun

Sementara, Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar hanya tersenyum mendengar pernyataan tersebut. Saat ditanya wartawan usai pertemuan, ia juga hanya tersenyum. (*)

Konten Terkait

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pemkab Langkat Buka Seleksi Direktur PDAM

Editor Prosumut.com

Pemkab Batubara Susun Rencana Detail Tata Ruang

admin2@prosumut

Monitoring Realisasi DAK, DPJB Sumut Turun ke Binjai

Jelang Ops Lilin Toba, Polres Langkat Rakor Lintas Sektroal

Jhon Hardi Jabat Plh Bupati Asahan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara