PROSUMUT – Sedikitnya 6 kg sabu-sabu dan 90 butir pil ekstasi dimusnahkan petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (11/1) sore. Pemusnahan narkoba itu dilakukan dengan cara direbus.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti.
“Jadi pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan barang bukti narkoba, barang bukti yang dimusnahkan 6 kg sabu dan 90 butir ekstasi,” ujarnya.
Raphael menambahkan, barang bukti narkoba ini didapat dari hasil pengungkapan kasus narkoba periode November hingga Desember 2018. “Barang bukti narkoba ini didapat dari tujuh orang tersangka,” jelasnya.
Raphael menerangkan, ketujuh tersangka diamankan dari tiga kasus berbeda yaitu pada tanggal 19 November 2018 di Jalan Ampera Kecamatan Medan Timur diamankan dua orang tersangka berinsial YS dan FAZ dengan barang bukti 90 butir ekstasi.
“Kemudian tanggal 6 Desember 2018 di Jalan Mandala By Pass Kecamatan Medan Denai, kita amanka dua tersangka ZUL dan MS barang bukti sabu 2 kg,” katanya.
Terakhir, masih dikatakan Kasat, pihaknya mengamankan 4 tersangka narkoba berinsial J T, I AN, dan ANTO di Jalan Tanjung Morawa-Medan, pada Senin 10 Desember 2018 dengan barang bukti 4 Kg sabu.
“Seluruh tersangka nantinya akan kita limpahkan ke JPU untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Polisi Militer, Lafbor Polri Cabang Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Kuasa Hukum, serta personel Polrestabes Medan.
Setelah dipastikan barang bukti itu asli narkoba oleh Lafbor Polri, sabu sabu sebanyak 6 Kg dan 90 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam wadah dandang yang berisi air mendidih.(And-Editor)