Prosumut
Kriminal

Empat Kurir 415 Gram Sabu Dibekuk, Disimpan di Sandal

PROSUMUT – Empat kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Medan dari salah satu kamar hotel di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Medan, Selasa 19 Januari 2021.

Keempatnya berinisial I (23), T (24), MI (22), dan S (20). Dari keempatnya disita barang bukti 415 gram sabu yang disimpan dibalik sandal.

“Barang bukti tersebut rencananya akan distribusikan ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng),” kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji di Mapolrestabes Medan, Rabu 20 Januari 2021.

Terungkapnya kasus ini, jelas Irsan, bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan hingga keberadaan para tersangka diketahui di salah satu kamar hotel Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Para tersangka kita sergap ketika berada di dalam kamar hotel. Sabu yang telah dikemas itu disembunyikan di dalam sandal milik masing-masing tersangka tersebut,” ungkap Irsan.

Dia menyebut, keempat tersangka merupakan kurir. Mereka mengaku barang haram tersebut rencananya akan didistribusikan ke Kota Kendari, Provinsi Sulteng dengan upah belasan juta rupiah.

“Keempat tersangka masing-masing dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 12 juta. Sedangkan bandarnya berinisial POP masih dalam pengejaran petugas,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Satu Dari Dua Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Warga 

Dugaan Pembakaran Rumah Warga, Polres Tapsel Lapor ke Polda

Editor Prosumut.com

Dua Youtuber Ditangkap Polrestabes Medan, Sebar Berita Hoaks

admin2@prosumut

Melawan, Dua Jambret di Simpang Jalan Asia Ditembak Polisi

Ridwan Syamsuri

Dibunuh dengan Tangan Terikat, Karyawan PTPN 4 Tewas di Rumahnya

Val Vasco Venedict

Jasad Pelaku Bom Dikebumikan Malam Hari

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara