Prosumut
Umum

Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

PROSUMUT – Mantan anggota DPRD Provinsi Sumut  yang juga buronan KPK, Ferry Suando Tanuray Kaban, menyerahkan diri.

Ferry adalah tersangka kasus dugaan suap yang keberadaannya sempat menghilang hingga akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2018.

Ferry tiba di KPK dengan dikawal dua orang polisi sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (11/1/2019), dilansir Kumparan

Pantauan wartawan di lokasi, Ferry tampak mengenakan baju putih, peci putih, serta membawa sebuah koper berwarna cokelat.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran SPBU Melalui Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di Padang

Informasi dihimpun, sebelum menyerahkan diri ke KPK, Ferry terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Dua, Serpong, Kabupaten Tangerang. Saat menyerahkan diri ke Polsek, Ferry diantar oleh istri dan keluarganya.

Ia kemudian dikawal oleh polisi menyerahkan diri ke KPK. Saat ini, Ferry sudah berada di ruang pemeriksaan untuk diperiksa penyidik.

Ferry adalah tersangka kasus dugaan suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK menerbitkan status DPO terhadap Ferry karena ia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran SPBU Melalui Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di Padang

Terkait kasus ini, penyidik KPK menetapkan 38 eks anggota DPRD sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.

Sebanyak 22 tersangka di antaranya sudah ditahan oleh penyidik.

Sebelumnya juga dalam kasus ini, KPK telah melakukan penangkapan untuk 2 tersangka yang beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran SPBU Melalui Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di Padang

Kedua anggota dewan yang ditangkap itu ialah Musdalifah dan Muhammad Faisal.

Penangkapan itu dilakukan KPK karena keduanya dianggap tak koperatif dengan pihak KPK dalam proses penyidikan kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut.

Total dua panggilan sudah diabaikan Musdalifah dan Faisal kala itu.

Sebagian di antara para tersangka itu sudah diajukan ke persidangan untuk diadili. (editor)

Konten Terkait

Satbrimob Polda Kepri Semprot Cairan Desinfektan di Mako Yonif Raider 136

admin2@prosumut

Akhir Juli, BBKSDA Lepaskan Harimau Sumatera Bonita dan Atan

Hingga November 2019, 15 ASN di Binjai Gugat Cerai

Jelang Operasi Patuh Toba 2020, Ini Prioritas Polres Asahan

admin2@prosumut

Telkomsel Apresiasi Gamers Berprestasi, Bangun Ekosistem eSports di Sumatera

Editor Prosumut.com

Ribuan Warga Muhammadiyah Langkat Gelar Salat Gerhana

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara