Prosumut
Kriminal

Terdakwa Kasus Pengancaman Sempat Sewa Pembunuh

PROSUMUT – Demi menguasai harta keluarga, tiga terdakwa kasus pengancaman nekat menyewa jasa pembunuh bayaran.

Ketiga terdakwa, yakni Anton Sutomo alias Ng Liong Tek, Citra Dewi alias Atong serta Sui Kui alias Ng Siu Kui disidangkan di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 14 Oktober 2019.

Dalam sidang lanjutan beragendakan saksi tersebut, Irsan Surya selaku anak saksi korban, Ali Sutomo menjelaskan, pada Januari 2011 dirinya dan kedua adiknya ditelpon oleh pelaku Haris Anggara alias Liong Tjai (DPO) agar datang ke kantor ayahnya di Jl. Asia No. 75/77, Medan.

Di sana sudah menunggu Haris Anggara ditemani ketiga terdakwa yakni Anton Sutomo alias Ng Liong Tek, Citra Dewi alias Atong serta Sui Kui alias Ng Siu Kui alias Akui yang merupakan saudara kandung ayah mereka.

“Haris Anggara bilang, kalian kami panggil ke sini untuk menyelamatkan harta ayah kalian. Kalian kan tahu ayah kalian punya istri muda. Kalau harta ini untuk kalian, kami tidak masalah. Tapi kalau untuk ayah kalian, kami tidak rela. Sempat saya pailitkan perusahaan ini bisa jadi anjing kalian sekeluarga tidur di jalan,” kata Irsan Surya.

Irsan Surya menambahkan, karena dia dan kedua adiknya diam saja selanjutnya Haris Anggara marah dan menggebrak meja dan mengancam dan mengatakan bisa saja, keluarga mereka dihabisi oleh pembunuh.

Setelah itu, sesaat sebelum meninggalkan kantor tersebut, ketiga terdakwa kembali mengancam Irsan Surya dan kedua adiknya.

“Ketiga terdakwa bilang. Jangan macam-macam kalian. Kasih tahu itu sama bapak kalian,” pungkas Irsan Surya.

Saat menemui ayahnya di Perumahan Cemara Asri menurut Irsan Surya, wajah ayahnya sudah pucat begitu mendengar akan dibunuh melalui jasa seseorang.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor disebutkan akibat ulah ketiga terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 368 ayat (2) ke-2, Pasal 368 dan Pasal 335 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Konten Terkait

Curi Kotak Infaq, Warga Riau Ditangkap Polres Tebingtinggi

Pengedar Sabu Diringkus di Warnet Jalan Ayahanda

Editor Prosumut.com

Polres Tebingtinggi Ringkus Pebetor Pemilik 0,72 Gram Sabu

admin2@prosumut

Deninteldam I/BB Tangkap Pengedar Narkoba di Simalungun, 100 Gram Sabu Disita

Pulang Beli Sabu di Jermal, Pengemudi Ojol Diciduk

Tim Gegana ‘Bongkar’ Bom Kaleng, Masih Jaringan Dedek

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara