Prosumut
Umum

SPBU di Ring Road Disegel, Manipulasi Konsumen Rp6 M

PROSUMUT – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan sebuah Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Medan, Selasa (15/1/2019) petang.

Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, SPBU diduga melakukan pelanggaran takaran ukuran Bahan Bakar Minyak, saat dilakukan pengisian ke kendaraan motor milik masyarakat.

“Pertama, kita melakukan pengamatan terhadap sebuah SPBU ini, di sini kita temukan ada dugaan pelanggaran takaran ukuran dari batas normal yang dilakukan aturan,” ucap Veri kepada wartawan, dikutip dari Viva.

Atas hal itu, Penyidik PPNS Balai Standarisasi Meteorologi Legal Cabang Medan Kementerian Perdagangan.

Veri mengatakan, tindakan tegas ini, berawal temukan dilakukan Dinas Perdagangan Kota Medan, melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penyelidikan.

“Diperalatannya, kita temukan yang mestinya tersegel. Namun, ini tidak tersegel. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam,” tutur Veri.

Veri menjelaskan, pihaknya melakukan penyenggelan terhadap satu unit dispenser dengan total 6 unit nozzle pengisian BBM jenis solar.

Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan ditemukan solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai minus 0,83 persen.

“Untuk kerugian, kasat mata sudah miliaran rupiah lah masyarakat dirugikan. Kita melihat sudah berapa lama, berlokasi sangat strategis kerugian Rp5 miliar sampai Rp 6 miliar,” jelas Veri.

Padahal, berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.

“Kita akan mendalami keterlibatan semuanya sejauh mana. Kalau kita segel jangan dioperasikan. Kalau tidak disegel silakan dioperasikan,” ungkapnya.

Veri akan melakukan koordinasi kepada PT Pertamina, bila ditemukan pelanggaran dan dinyatakan kesalahan di pengadilan, maka akan direkomendasi SPBU untuk dicabut izin dan tidak boleh lagi beroperasi.

“Selain di Medan, kita lakukan penyegelan SPBU juga di Jawa Barat, Batam, dan daerah-daerah lainnya. Sudah sampai tingkat pengadilan ada di Jawa Barat,” tutur Veri.

Atas perbuatan SPBU tersebut, Veri mengukapkan, pengelola atau pemilik SPBU diduga melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Di mana, pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.

“Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama satu tahun. Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan maksimal Rp2 miliar atau penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (editor)

Konten Terkait

Polda Sumut Bentuk Timsus Selidiki 3 Anak Hilang di Langkat

Editor Prosumut.com

PLN Pastikan Keandalan Pengaturan Pasokan Listrik Selama HUT RI ke-78

Editor prosumut.com

Gubernur Edy Buka Rumah Dinasnya untuk Rakyat

Val Vasco Venedict

Ada 4 Kapolsek di Langkat Dirotasi

admin2@prosumut

Polres Sergai Monitor Para Pemudik

admin2@prosumut

Sungai di Langkat Meluap, Rendam 400 Rumah dan Satu Jembatan Putus

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara