Prosumut
Umum

SPBU di Ring Road Disegel, Manipulasi Konsumen Rp6 M

PROSUMUT – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan sebuah Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Medan, Selasa (15/1/2019) petang.

Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, SPBU diduga melakukan pelanggaran takaran ukuran Bahan Bakar Minyak, saat dilakukan pengisian ke kendaraan motor milik masyarakat.

“Pertama, kita melakukan pengamatan terhadap sebuah SPBU ini, di sini kita temukan ada dugaan pelanggaran takaran ukuran dari batas normal yang dilakukan aturan,” ucap Veri kepada wartawan, dikutip dari Viva.

Atas hal itu, Penyidik PPNS Balai Standarisasi Meteorologi Legal Cabang Medan Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:  ASN Pemprov Sumut Terlindungi dari Kecelakaan Kerja dengan Program Taspen Grup

Veri mengatakan, tindakan tegas ini, berawal temukan dilakukan Dinas Perdagangan Kota Medan, melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penyelidikan.

“Diperalatannya, kita temukan yang mestinya tersegel. Namun, ini tidak tersegel. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam,” tutur Veri.

Veri menjelaskan, pihaknya melakukan penyenggelan terhadap satu unit dispenser dengan total 6 unit nozzle pengisian BBM jenis solar.

Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan ditemukan solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai minus 0,83 persen.

“Untuk kerugian, kasat mata sudah miliaran rupiah lah masyarakat dirugikan. Kita melihat sudah berapa lama, berlokasi sangat strategis kerugian Rp5 miliar sampai Rp 6 miliar,” jelas Veri.

BACA JUGA:  ASN Pemprov Sumut Terlindungi dari Kecelakaan Kerja dengan Program Taspen Grup

Padahal, berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.

“Kita akan mendalami keterlibatan semuanya sejauh mana. Kalau kita segel jangan dioperasikan. Kalau tidak disegel silakan dioperasikan,” ungkapnya.

Veri akan melakukan koordinasi kepada PT Pertamina, bila ditemukan pelanggaran dan dinyatakan kesalahan di pengadilan, maka akan direkomendasi SPBU untuk dicabut izin dan tidak boleh lagi beroperasi.

“Selain di Medan, kita lakukan penyegelan SPBU juga di Jawa Barat, Batam, dan daerah-daerah lainnya. Sudah sampai tingkat pengadilan ada di Jawa Barat,” tutur Veri.

BACA JUGA:  ASN Pemprov Sumut Terlindungi dari Kecelakaan Kerja dengan Program Taspen Grup

Atas perbuatan SPBU tersebut, Veri mengukapkan, pengelola atau pemilik SPBU diduga melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Di mana, pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.

“Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama satu tahun. Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan maksimal Rp2 miliar atau penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (editor)

Konten Terkait

Barca Dalam Tekanan Sevilla

Editor prosumut.com

Dua Anak Buah Prabowo ini Berpeluang Jadi Menteri

Val Vasco Venedict

Negatif Covid-19 Tak Diumumkan, Keluarga Berang ke Gugus Tugas

admin2@prosumut

Ricuh Demo Driver Gojek, Kemenhub Imbau Jangan Anarkis

Editor prosumut.com

MC di Pura Bhakti Binjai Ditemukan Tewas

Editor prosumut.com

Lakalantas Maut di Tandamhilir, Satu Tewas

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara