Prosumut
Hukum

Rekayasa Faktur Pajak, Bos PT Uni Palma Rugikan Negara Rp 107 Miliar

PROSUMUT – Terdakwa kasus pengemplang pajak Rp107 miliar, Husin (41) kembali menjalani persidangan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 8 Agustus 2019. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Haris Budiman Perangin-angin dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam keterangannya, saksi menyebutkan PT Uni Palma (milik terdakwa) termasuk dalam pengawasan kantor Pajak. Perusahaan terdakwa terindikasi melakukan transaksi yang tidak sebenarnya, sehingga berpotensi merugikan pemasukan negara.

“Perusahaan terdakwa tidak memiliki perusahaan dan karyawan yang lazim untuk melakukan transaksi mencapai miliaran rupiah,” kata saksi.

Atas indikasi itu, kata saksi, Direktorat Pajak menugasi Nirmansyah selaku account representatif (AS), melakukan pengawasan terhadap perusahaan mitra perusahaan terdakwa Husin, seperti PT Virora dan Sawitri.

Ternyata, transaksi terhadap kedua perusahaan tersebut tidak benar dan pelakunya sudah ada yang dihukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta tahun 2018.

Ditanya soal potensi kerugian yang ditimbulkan akibat transaksi perusahaan terdakwa Husin, saksi menyebutkan Rp 107 miliar. Itu dilakukan terdakwa Husin (PT Uni Palma) melakukan transaksi berupa pembelian dan penjualan CPO dari 9 perusahaan besar di Jakarta dan Medan sejak 2011 hingga 2013.

Namun transaksi yang dilakukan terdakwa tidak sebenarnya, diduga dengan cara menukangi faktur pajak sehingga bisa dikreditkan.

“Penerbitan faktur pajak hanya berdasarkan kepercayaan kepada wajib pajak saja. Tapi praktiknya, wajib pajak cenderung menyalahgunakan kepercayaan Negara itu,” tandasnya.

Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Erintuah Damanik mengingatkan JPU untuk mempercepat proses persidangan terdakwa Husin mengingat masa penahanan terdakwa akan berakhir 30 September mendatang dan tidak dapat diperpanjang lagi.

“Kami akan segera menuntaskan perkara terdakwa Husin sebelum berakhirnya masa penahanan terdakwa yang mulia,” jawab JPU Hendrik Sipahutar.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU T Adlina dan Hendrik Sipahutar menjerat terdakwa Husin melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (*)

Konten Terkait

Tragedi Pabrik Mancis Ilegal, PUSPA Sumut Turunkan Tim Relawan

Editor prosumut.com

Kejatisu Didesak Periksa Camat Barumun Tengah dan 7 Kadesnya

Ridwan Syamsuri

PTUN Kabulkan Gugatan Evi, Presiden Tak Perlu Banding

admin2@prosumut

20 Terpidana Mati Menunggu Dieksekusi

Ridwan Syamsuri

Tak Mampu Bayar UP, Pangonal Pilih Lebih Lama di Penjara

Ridwan Syamsuri

SPG Susu Rela Tukarkan Tubuhnya Demi Sabu

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara