Prosumut
HukumPemerintahan

20 Terpidana Mati Menunggu Dieksekusi

PROSUMUT – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, mendata sebanyak 20 terpidana mati menanti untuk di eksekusi. Namun eksekusi belum bisa dilaksakan, sampai berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami mendata ada 20 orang terpidana mati menunggu dieksekusi. Untuk eksekusinya, kejaksaan yang berhak mengeksekusi,” ucap Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Rabu (10/4).

Josua mengatakan, Kemenkumham Sumut tidak bisa memastikan kapan ke 20 terpidana mati tersebut akan di eksekusi. Sebab menurutnya, terpidana mati tersebut masih ada yang melakukan upaya banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) maupun grasi.

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

“Mereka kan ada yang banding. Tapi bila sudah inkrah, baru bisa dilaksanakan hukuman mati. Silakan tanya ke Kejaksaan kalau itu,” ujarnya.

Disinggung nama-nama ke 20 terpidana mati tersebut, Josua mengaku tidak mengatahuinya. Hanya saja kata dia, mereka di tahan di Lapas Tanjunggusta Medan.

“Kalau hukumannya 5, 10 tahun penahannya di Rutan (Tanjunggusta). Tapi kalau hukuman mati dan sudah inkrah, ditahan di Lapas Tanjunggusta. Apalagi Lapas kita inikan sudah overload (kelebihan kapasitas), jadi sementara disitu dululah,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyatakan penyebab para terpidana mati ini masih belum dieksekusi lantaran kasusnya masih berjalan.

“Jadi ini data yang belum diekseskusi masih karena masih menunggu putusan inkracht ini yang ada di wilkum Kejati Sumut. Alasannya berbeda-beda, tapi kebanyakan ada yang mengajukan upaya hukum baik banding, kasasi, PK hingga Grasi itu yang membuat belum bisa dieksekusi,” katanya.

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

Sumanggar menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Kemenkumham dan Kepolisian yang memiliki peran untuk bisa melakukan eksekusi.

“Harus berkoordinasi dengan pihak MA, Kemenkumham dan Kepolisian. Kalau nantinya sudah ada putusan dari Mahkamah Agung pasti kita eksekusi sesuai dengan kesepakatan penegak hukum lainnya,” jelasnya. (*)

Konten Terkait

Hakim Minta Terdakwa Irene Tidak Berkelit

Sampah Jadi Peluang Usaha, Ini Kata Akhyar

Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Pakistan Diamankan di Rudenim Medan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sekda Masuki Purna Bakti, Pemkab Asahan Prosesi Pelepasan

admin2@prosumut

Aksi Tanam 5 Ribu Pohon, Akhyar: Yok Bikin Cantik Medan

Menuju Data Satu Pintu, Pengisian Sensus Penduduk Online Harus Benar 

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara