Prosumut
Hukum

Tragedi Pabrik Mancis Ilegal, PUSPA Sumut Turunkan Tim Relawan

PROSUMUT – Forum Komunikasi PUSPA Sumatera Utara adalah wadah organisasi penggiat perempuan dan anak dari unsur Lembaga Masyarakat, Pemerintah, Dunia Usaha, Media dan Akademisi.

Legalitas organisasi Forum PUSPA Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/742/KPTS/2017, Tanggal 27 Desember 2017.

Forum Komunikasi PUSPA Sumatera Utara turut berduka dan berempati atas tragedi kebakaran pabrik mancis di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat pada tanggal 21 Mei 2019, yang menewaskan 30 orang (26 perempuan dewasa dan 4 anak-anak).

“Sebagai organisasi yang konsern dengan perempuan dan anak, maka Forum Komunikasi PUSPA Sumatera Utara, menugaskan tim untuk mengetahui lebih jauh kondisi korban dan keluarganya, serta dukungan yang tepat paska peristiwa tersebut,” kata Ketua Harian PUSPA Sumut, Misran Lubis, Sabtu 22 Juni 2019.

Dikatakannya, nama-nama tim yang ditugaskan oleh Forum Komunikasi PUSPA Sumatera Utara, yaitu Sugihartaty (Perempuan, Relawan), Erlina Wati S.Pd (Perempuan, Relawan), Evi Bena Avanti (Perempuan, relawan), dan Lukman (Laki-laki, Wakil Ketua)

“Kepada para pihak yang dikoordinasikan oleh tim, mohon dapat bekerjasama dengan baik. Dan kejadian ini dapat menjadikan keluarga korban bersabar dalam musibah ini,” pungkasnya.(*)

Konten Terkait

Terpidana Kasus Penipuan CPNS Pemkab Tapteng Diringkus di Medan

Ridwan Syamsuri

Bandar Sabu dan Kaki Tangan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Makan Gaji Buta, Oknum Guru SD Divonis 4,5 Tahun

13.077 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 59 Bebas

admin2@prosumut

Polisi Ajukan Pencekalan Dodi Shah

Val Vasco Venedict

Komisi IV DPRD Medan Minta APH Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara