Prosumut
Pemerintahan

Sekda Langkat Harap Penanggulangan Bencana Ditangani Baik dan Professional

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr HIndra Salahuddin membuka rapat persiapan penyusunan dokumen rencana kontijensi bencana banjir BPBD Kabupaten Langkat tahun 2019 di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu 3 Oktober 2019.

Ia menilai, kegiatan ini sangat perlu dilaksanakan dalam rangka menanggulangi dampak bencana yang efektif dan komprehensif dari berbagai bidang atau sektor.

Karena itu, Sekda berharap kepada seluruh peserta untuk memberikan perhatian penuh dalam mengikuti kegiatan ini. Termasuk kegiatan workshop penyusunan dokumen rencana kontijensinya.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

“Tujuan, agar penanggulangan bencana yang terjadi di Langkat, dapat ditangani dengan baik dan profesional,” pungkasnya.

Sementara itu, Kalakhar BPBD Langkat, Drs. H Irwan Syahri menjelaskan, penanggulangan bencana merupakan rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, penyelamatan dan rehabilitatif, yang harus diselenggarakan secara koordinator, komprehensif, serentak, cepat, tepat dan akurat.

Dengan melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah, sehingga memerlukan koordinasi sebagai instansi terkait, dengan penekanan pada kepedulian publik dan mobilisasi masyarakat.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Selain itu, kata Irwan, penanggulangan bencana juga harus mempunyai tiga tahapan, yaitu tahap pra-bencana, tahap saat terjadinya bencana dan tahap pasca bencana.

Untuk tahap pra bencana meliput kegiatan yang dilakukan dalam situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi bencana.

“Salah satu kegiatannya adalah perencanaan penanggulangan bencana yang dijelaskan dalam pasal 5 ayat (1) huruf A PP 21/2018,” ungkapnya.

Sedangkan situasi terdapat potensi bencana, sambung Irwan, kegiatannya meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Adapun rencana kontijensi hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat (3) PP 21/2008 yang dilakukan pada kondisi kesiapsiagaan dan menghasilkan dokumen rencana kontijensi (contingecy plan) yang komprehensif terdiri atas berbagai komponen dalam penanggulangan bencana.

Dalam rapat juga menghadirkan narasumber, sedangkan untuk para peserta terdiri dari utusan Forkopimda Langkat, BPBD Provsu serta pihak terkait lainnya, dengan jumlah 25 peserta. (*)

Konten Terkait

Binjai Terbaik II Kelola DAK

Putus Mata Rantai Covid-19, Kesbangpol Sumut Gandeng Tokoh

admin2@prosumut

Satpol PP Labura Tertibkan Bangunan Tanpa IMB

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pakpak Bharat Selenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Timbas Pimpin Apel Besar Hari Pramuka di Binjai

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara