Prosumut
Kriminal

Pengedar Sabu Gagal Antar Pesanan 3 Gram

PROSUMUT – Petugas Satresnarkoba Polres Langkat menghentikan langkah Indra Arianto alias Iin Keong warga Lingkungan II Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu 2 Oktober 2019 pukul 10.00 WIB.

Pria berusia 36 tahun itu ditangkap polisi di Jalan Lintas Stabat-Tanjung Pura Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Dari tangannya, polisi menyita 3 bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,8 gram yang dikemas dalam kotak rokok.

“Tersangka mau mengantarkan sabu. Saat petugas mendapat informasi dan sesuai melihat ciri-ciri seperti yang diinformasi, petugas yang di lapangan langsung menghentikannya. Dan benar, dari tangannya petugas menemukan sabu 3 paket,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Kamis 3 Oktober 2019.

Menurutnya, tersangka saat itu tengah mengendarai sepeda motor jenis metik BK 4026 PAV. Karena itu, polisi juga menjadikan barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Barang bukti sabu ditemukan di sepeda motor tersangka. Petugas masih berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap jaringannya lain dari pengedar itu,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Rampok Tas Pelajar, Situmorang Ditangkap Massa

admin2@prosumut

Polres Tebingtinggi Ringkus Pebetor Pemilik 0,72 Gram Sabu

admin2@prosumut

BNNK Tebingtinggi Ungkap Sindikat Narkoba Antar Provinsi

Editor Prosumut.com

Berkunjung ke Medan, Istri Wartawan Dirampok

Diupah Rp10 Juta, Warga Aceh Nekat Bawa 992 Gram Sabu

Ridwan Syamsuri

Preman ini Ditangkap Karena ‘Ngompas’ Supir

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara