Prosumut
Kriminal

Rumah Lapak Narkoba Jalan Cemara Digerebek

PROSUMUT – Petugas Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek rumah bandar narkoba di Jalan Cemara, Lorong 2 Barat Baru, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Rabu 13 Februari 2019. Dari lokasi, petugas mengamankan 5 tersangka.

Kelimanya masing-masing, EI alias Eko (43) warga Jalan Cemara Lorong 2 Barat Baru, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan; SA alias Alfin (23) warga Desa Sampali; MA alias Dika (20) warga Desa Sampali; JS alias Juni (39) warga Lorong 2 Cemara dan wanita DA alias Dewu (39) warga Lorong 2 Cemara.

“Dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram dan 0,55 gram, 11 plastik klip serta empat unit handphone,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Fadris, Jumat 15 Februari 2019.

Fadris mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut di Jalan Cemara banyak peredaran narkoba yang tidak ‘tersentuh’ polisi.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan. Di lapangan, ada satu rumah yang kita curigai dan langsung dilakukan penggerebekan,” jelasnya.

Saat ini, kelima tersangka sedang diperiksa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk pengembangan.(*)

Konten Terkait

Undangan Terlanjur Disebar, Maling Kabel Nikah di Mapolsek Medan Timur

Ridwan Syamsuri

Perampok Honda CBR di Helvetia Diringkus, Pernah Membunuh Abangnya

Editor prosumut.com

Kasus Penipuan ASN Kemendagri, Poldasu Diminta Tetap Profesional

Editor prosumut.com

Antisipasi Aksi Begal, Komisi I DPRD Medan Dukung Polisi Lakukan Penyekatan Jalan Saat Malam Hari

Editor prosumut.com

Istri Selingkuh, Suami Gantung Diri

Ridwan Syamsuri

Akibat Dianiaya Terdakwa, Ustazd Nursarianto Tak Bisa Berdakwah

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara