Prosumut
Kriminal

Ditagih Utang, Pedagang Tavip Dikeroyok Tiga Orang

PROSUMUT – KR Rajati (27), KR Rani (28) dan Mukhlis (27) melakukan penganiayaan secara bersama-sama ke seorang pedagang Madia Lagan alias Aboi (52) di Pasar Tavip Binjai, 27 Juni 2019 subuh lalu.

Ketiganya pun menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti di Ruang Candra PN Binjai, Kamis 12 Desember 2019.

Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa didakwa Pasal 170 KUHP yang artinya melakukan penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama.

Setelah mendengar dakwaan, korban pun didengar keterangannya oleh majelis.

Korban menjelaskan, para terdakwa menganiaya bermula dari utang piutang. Terdakwa KR Rani saat menagih, bertindak semena-mena yakni, meludahi korban.

“Ya saya tidak senang diludahi, lalu saya balas lah dengan ludahi balik. Makanya terjadi keributan,” beber korban.

Ketepatan saat itu, terdakwa tidak sendirian. Melainkan bersama dengan terdakwa lainnya. Alhasil, tegang urat pun terjadi.

Bahkan berujung dengan aksi kekerasan. Ketiga terdakwa melampiaskan emosinya ke korban secara bersama-sama di tempat jualannya.

Berdasarkan hasil visum RSUD Djoelham Binjai, korban mengalami luka di wajah, ga gan dan telinganya.

Sidang kembali dibuka pada Senin 16 Desember 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

Konten Terkait

Terlibat Curanmor, Bolot Ditangkap Saat Baru Pulang dari Pekanbaru

admin2@prosumut

Remaja 23 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Wampu Langkat

Editor Prosumut.com

Ratusan Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Direbus

Rela Berkubang Kotoran, Bandar Sabu ini Sembunyi di Kandang Kambing

Ridwan Syamsuri

9 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Warnet Ditembak Polisi

Ridwan Syamsuri

Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan dan Judi ‘Togel’

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara