Prosumut
Kriminal

Residivis Kasus Pembunuhan Berencana Ditangkap Polisi, AK-47 Disita

PROSUMUT – Residivis kasus pembunuhan berencana berinisial S alias N, warga Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap Polsek Medan Barat dari rumahnya belum lama ini.

Pelaku yang berusia 30 tahun tersebut diamankan terkait kepemilikan senjata api laras panjang diduga jenis AK-47.

“Pelaku merupakan residivis yang dibebaskan dari program asimilasi terkait kasus Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan telah diputus sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan (2013),” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Rabu 1 Juli 2020.

Afdhal menyatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya. Kemudian, dilakukan penyelidikan ke lapangan pada Kamis 4 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Setelah melakukan penyelidikan satu jam, personel melihat pelaku masuk ke dalam rumah. Selanjutnya, langsung ditangkap lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 pucuk senjata api laras panjang nomor 1967 3n779 dari kamarnya. Selain itu, disita juga 1 magazine 74 butir peluru dan 2 selongsong peluru,” bebernya.

Kata Afdhal, menurut pengakuan tersangka, senjata itu dibelinya dari pria berinisial A seharga Rp 50 juta. “Saat ini kita sedang menelusuri keberadaan pria berinisial A,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Tiga Gelombang Massa Geruduk Kejatisu

Ridwan Syamsuri

Dor! Pelaku Begal Underpass Titi Kuning Ditembak Mati

Anggota Panwascam Medan Baru Babak Belur Diduga Dikeroyok Tim Calon DPD RI 

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dua Remaja Seisemayang Sunggal Gol

Editor Prosumut.com

Asik Dugem Bareng Cewek-cewek, 7 Oknum Polisi Diangkut Paminal

Ridwan Syamsuri

Polisi Tembak Mati Jaringan Narkoba Malaysia, Sita Sabu Senilai Rp 21 Miliar

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara