Prosumut
Kriminal

Kesal Dituduh Mencuri, 2 Anak di Tapsel Tega Habisi Ayahnya

PROSUMUT – Seorang ayah tewas dibunuh oleh anak kandung dan anak tirinya karena kesal dituduh mencuri uang.

Peristiwa itu terjadi kebun milik korban, Suhat, 56 tahun, di Desa Sosopan Julu, Kecamatan Sosopan, Padang Lawas (Palas), Sumut.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Irwa Zaini Adib, SIK mengatakan kedua tersangka TWH, 21 tahun, putra tiri dan FA, 21 tahun, putra kandung kini sudah diamankan.

“Puncak dendam mereka, saat mereka dituduh oleh korban diduga mencuri uangnya dan menyebabkan pertengakaran juga antara korban dengan ibu tersangka,” kata Irwa Zaini Adib saat konferensi pers, di kantornya, Selasa 26 Februari 2019.

BACA JUGA:  5 Kali Beraksi, Pencuri Besi Jembatan Jalinsum Dibekuk

Dijelaskan Irwa, pembunuhan itu sudah mereka rencanakan sebelumnya. Para tersangka mengakui sakit hati pada korban karena telah sering memperlakukan ibu mereka secara tidak wajar. Mereka berdua juga sering mendapat ancaman pembunuhan dari korban.

“Tewasnya Suhat diketahui pada Senin, 25 Februari 2019 sekira pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka diringkus petugas di tempat berbeda, FA diamankan oleh Polsek Sosopan pada, Senin 25 Februari 2019 sekira pukul 22.00 WIB dan TWH diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel pada Selasa 26 Februari 2019 sekira pukul 03.00 WIB,” jelas Irwa.

BACA JUGA:  5 Kali Beraksi, Pencuri Besi Jembatan Jalinsum Dibekuk

Dikatakan Irwa, dari keterangan kedua tersangka, sebelumnya mereka telah menyiapkan sebuah palu serta sebilah parang sebelum mengikuti korban.

“Di pertengahan jalan, korban dipanggil oleh salah satu tersangka yaitu TWH, untuk berangkat bersama. Tanpa curiga korban pun bersama kedua tersangka berangkat bersama, tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara), TWH langsung memukul kepala korban hingga korban terjatuh, selanjutnya FA juga memukul beberapa kali, hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya. Dan kedua tersangka ini setelah melakukan aksi pembunuhan, mereka langsung melarikan diri,” ujarnya.

BACA JUGA:  5 Kali Beraksi, Pencuri Besi Jembatan Jalinsum Dibekuk

“Dari perbuatan mereka itu, kedua tersangka ini akan dijerat pasal 340 K.U.H.Pidana atau pasal 44 ayat(3)UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman mati atau seumur hidup” tambah Irwa. (*)

Konten Terkait

Polsek Medan Kota Ringkus Maling Motor di Kos

Editor prosumut.com

Korban Pembunuhan Sadis, Jenazah Calon Pendeta Dikebumikan di Nisel

Val Vasco Venedict

Undercover, Polsek Medan Timur Bekuk 2 Pelaku Curanmor

admin2@prosumut

9 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Pakistan Ditangkap di Asahan

Editor prosumut.com

Mobil Masuk Jurang, Hakim PN Medan Diduga Dibunuh

Editor prosumut.com

Petani Ini Selundupkan Sabu di Celana Dalam

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara