Prosumut
Kriminal

Pengangguran Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

PROSUMUT- Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap Fingki Rokan Nauli Siregar di Jalan Kenari Kelurahan Kantin Dolok Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis 16 April 2020.

Pengangguran berusia 24 tahun itu ditangkap atas tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Tarigan yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap warga Jalan Kenari Kantin Lombang Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan itu berjalan mulus, tidak ada hambatan.

“Benar, kita telah mengamankan seorang pelaku pencurian. Hal ini kita lakukan berdasarkan laporan pada 15 April 2020 kemarin, tentang tindak pidana kasus pencurian sebagaimana dimaksud  dalam pasal 363 KUHP twentang tindak pidana pencurian” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Binjai itu.

Barang bukti yang diamankan, 2 buah meja yang terbuat dari kayu dengan ukuran kurang lebih 2 meter, kemudian 4 buah kursi panjang dari kayu berukuran 2 meter. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. (*)

 

Reporter  : Muhammad Akbar

Editor      : Iqbal Hrp

Konten Terkait

Jual Ekstasi ke Polisi, Dua Terdakwa Kurir Diadili

valdesz

Prajurit Lantamal I Gagalkan Penyelundupan 7000 Belangkas

Ridwan Syamsuri

Indomaret Jalan Kejaksaan Medan Dibobol Maling

Ridwan Syamsuri

Dua WN Myanmar Tertangkap Usai Beli Sabu

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pelaku Penggelapan Motor Diringkus Polsek Delitua

admin2@prosumut

Pembunuhan Pengusaha Toko Bunga, Mayat Dibuang di Bak Mandi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara