Prosumut
Kriminal

Pengangguran Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

PROSUMUT- Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap Fingki Rokan Nauli Siregar di Jalan Kenari Kelurahan Kantin Dolok Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis 16 April 2020.

Pengangguran berusia 24 tahun itu ditangkap atas tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Tarigan yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap warga Jalan Kenari Kantin Lombang Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan itu berjalan mulus, tidak ada hambatan.

“Benar, kita telah mengamankan seorang pelaku pencurian. Hal ini kita lakukan berdasarkan laporan pada 15 April 2020 kemarin, tentang tindak pidana kasus pencurian sebagaimana dimaksud  dalam pasal 363 KUHP twentang tindak pidana pencurian” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Binjai itu.

Barang bukti yang diamankan, 2 buah meja yang terbuat dari kayu dengan ukuran kurang lebih 2 meter, kemudian 4 buah kursi panjang dari kayu berukuran 2 meter. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. (*)

 

Reporter  : Muhammad Akbar

Editor      : Iqbal Hrp

Konten Terkait

Ojol di Siantar Tewas Ditikam, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Polisi Olah TKP Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan

Tewas Mengenaskan, AR Diduga Dianiaya Pria Berambut Cepak

admin2@prosumut

Terdakwa Pengancaman Disebut tak Punya Usaha

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

AMPUH Desak Polsek Medan Baru Tangkap Pembobol Rumah Jurnalis di Medan

Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Tiga Pencuri AC Diskominfo

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara