Prosumut
Kesehatan

Per Agustus 2024, Tarif Layanan Pasien di RSUD Pirngadi Medan Disesuaikan

PROSUMUT – Terhitung per 1 Agustus 2024, tarif layanan pasien di RSUD dr Pirngadi Medan disesuaikan.

Semula dikenakan tarif Rp15 ribu untuk setiap pasien umum yang berobat, kini menjadi Rp70 ribu.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Pastikan Kesiapan Perlindungan Jemaah Haji di Sumut

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Gibson Girsang mengatakan, penyesuaian tarif baru ini berpedoman dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penyesuaian tarif baru yang diberlakukan ini untuk memastikan pelayanan yang lebih baik bagi para pasien,” kata Gibson kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:  Perlindungan Jemaah Haji Khusus Sumut Diperkuat melalui Program JKN

Gibson menyebutkan, jenis pelayanan, alat, dan fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit milik Pemko Medan ini akan tetap sama walau mengalami kenaikan tarif.

“Pelayanan, jenis, alat, fasilitas tetap seperti biasa. Tapi, begitu ini fokus untuk penguatan pelayanan prima,” tandasnya. (*)

BACA JUGA:  Perlindungan Jemaah Haji Khusus Sumut Diperkuat melalui Program JKN

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

Data Terbaru Covid-19 Asahan, ODP Tinggal 11 Orang, Positif 1 Orang

admin2@prosumut

RS Pirngadi Medan Siapkan 2 Layanan Unggulan Ikut Program MMT

Hari Ini, 7 Lagi Pasien Positif Covid-19 di Sumut Sembuh

admin2@prosumut

Vaksin Ibu Hamil Mulai Dilakukan di Medan

Nakes di Sumut Harus Mampu Manfaatkan Medsos untuk Kampanye Imunisasi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

114 Kasus Kecacingan Terjadi di Medan Selama Semester I 2025

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara