Prosumut
Kesehatan

Per Agustus 2024, Tarif Layanan Pasien di RSUD Pirngadi Medan Disesuaikan

PROSUMUT – Terhitung per 1 Agustus 2024, tarif layanan pasien di RSUD dr Pirngadi Medan disesuaikan.

Semula dikenakan tarif Rp15 ribu untuk setiap pasien umum yang berobat, kini menjadi Rp70 ribu.

BACA JUGA:  Dinkes Medan Tindak Tegas Petugas Puskesmas yang Terima Fee dari RS Swasta

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Gibson Girsang mengatakan, penyesuaian tarif baru ini berpedoman dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penyesuaian tarif baru yang diberlakukan ini untuk memastikan pelayanan yang lebih baik bagi para pasien,” kata Gibson kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:  Wamenkes Ground Breaking Gedung Onkologi Center RS Adam Malik

Gibson menyebutkan, jenis pelayanan, alat, dan fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit milik Pemko Medan ini akan tetap sama walau mengalami kenaikan tarif.

“Pelayanan, jenis, alat, fasilitas tetap seperti biasa. Tapi, begitu ini fokus untuk penguatan pelayanan prima,” tandasnya. (*)

BACA JUGA:  Dinkes Medan Tindak Tegas Petugas Puskesmas yang Terima Fee dari RS Swasta

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

Distribusi Vaksin Termin Kedua ke Daerah Tunggu Instruksi Kemenkes

Editor Prosumut.com

Sebanyak 40 Persen Ruang Isolasi Covid-19 di Sumut Terisi

Editor Prosumut.com

Masker dan Gel Sanitizer Langka di Medan

Editor prosumut.com

BOR Covid-19 Sumut Turun Drastis, Kini 5,81 Persen

Editor prosumut.com

Ground Breaking Tower I RSU Haji Medan, Gubsu Harapkan Masyarakat Sumut Tak Lagi Berobat ke Luar Negeri

Editor prosumut.com

Kapolres & Pemkab Asahan Bawa Balita Sakit Paru-paru ke RS 

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara