Prosumut
Kriminal

Pengemudi Ojol Wanita Jadi Pengedar Narkoba, Disita 9 Kg Sabu

PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berprofesi sebagai ojek online (ojol), YZ, karena turut menjadi pengedar 9 kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi. Janda satu anak ini mengaku sudah 3 kali mengedarkan sabu di wilayah Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari tersangka, AS yang diamankan pada 25 November 2021 dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi.

BACA JUGA:  Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

Dari tersangka AS, petugas melakukan penyelidikan dan mengantongi 1 nama yang menjadi target. Setelah melakukan pengintaian hampir 1,5 bulan, tepatnya pada 1 Januari 2022 tim Unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan penggeledahan di kediaman tersangka YZ di Jalan serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Hasilnya, tim menemukan 9 kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi dari kediaman tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau barang itu memang punya dia yang dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Helvetia guna kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:  Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

“Hasil interogasi yang kita lakukan, tersangka kurang kooperatif dan sering memberi keterangan yang berubah-ubah. Namun hasil pemeriksaan, tersangka sudah 3 kali melakukan aksi dan hanya diupah Rp500 ribu pertama, Rp100 ribu yang kedua dan terungkap yang ketiga kalinya,” kata Riko saat memaparkan kasus tersebut, Senin sore 3 Januari 2022.

Menurut Riko, hasil penyelidikan, tersangka tidak hanya berperan sebagai penyimpan barang saja. Namun, tersangka YZ juga ikut berperan mengemas sabu dan ektasi sebelum dijual. Sedangkan untuk pengirim barang, tersangka mengaku tidak mengenali dan langsung memutus komunikasi dengan pengantar sabu.

BACA JUGA:  Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

“Kita terus mendalami keterangan tersangka untuk pengembangan kasusnya,” aku Riko.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Penganiayaan Anggota HIPMI Sumut, Polres Sergai Kejar Pelaku

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Diduga Soal Harta, Pria di Padang Tualang Habisi Mantan Adik Ipar

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Wartawan Disiram Air Keras, 4 Pelaku Gol

Polsek Tebingtinggi Ringkus 3 Pelaku Pencurian di Bekas Gudang

Editor Prosumut.com

Rok Anak Terbuka jadi Pemicu Birahi Ayah di Langkat

Editor Prosumut.com

Polsek Kualuh Hilir Ringkus Penganiayaan Camat

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara