Prosumut
Kriminal

Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Multatuli

PROSUMUT – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Tersangka berinisial L, barang buktinya sabu seberat 9,4 gram.

“Kita melalukan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Ansanay, Kamis 25 Februari 2021.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus

Kata Marvel, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Medan Kota pada Minggu 14 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

Kemudian, diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus

“Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali membeli sabu seharga Rp500 ribu dan berencana menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Marvel.

Saat ini, lanjut dia, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

5 Terduga Jaringan Teroris Diamankan, Totalnya Sudah 23 Orang

Tersangka Kasus Penjualan Bayi Bertambah Satu Orang

Editor Prosumut.com

Polres Tebingtinggi Ringkus Pemilik Sabu dan Pil Ekstasi

Editor Prosumut.com

Polisi Tangkap 4 Pencuri Duit Pemprov Sumut

valdesz

Paranormal Cabuli Pelajar, Modus Mengobati

Kritis Diperkosa, Motor Cewek Ini Dibawa Kabur

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara