Prosumut
Kriminal

Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Multatuli

PROSUMUT – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Tersangka berinisial L, barang buktinya sabu seberat 9,4 gram.

“Kita melalukan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Ansanay, Kamis 25 Februari 2021.

BACA JUGA:  Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

Kata Marvel, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Medan Kota pada Minggu 14 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

Kemudian, diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

BACA JUGA:  Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

“Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali membeli sabu seharga Rp500 ribu dan berencana menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Marvel.

Saat ini, lanjut dia, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dugaan Prostitusi Artis, HH Mengaku Lelah Diperiksa Polisi

admin2@prosumut

Remaja 20 Tahun Gelapkan Sepedamotor

admin2@prosumut

Mayat Perempuan Diduga Korban Begal Ditemukan di Kebun Sawit

Editor Prosumut.com

Polsek Padang Hilir Tebingtinggi Ringkus Penjambret Handphone 

Bandar Sabu Sawit Rejo Diganjar 8 Tahun Penjara

Maling Rumah di HM Yamin Diringkus Polisi

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara