Prosumut
Korupsi

Oknum Kepala Unit BRI Jaminkan Istri untuk Penangguhan Penahanan

PROSUMUT – Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution menanggapi soal penangguhan penahanan terhadap Kepala Unit BRI Sudirman, Andika Irawadi Mulawarman yamg sudah ditetapkan tersangka itu.

Menurutnya, penangguhan penahanan tersebut merupakan wewenang penyidik.

Katanya, tersangka menjaminkan istrinya dalam penangguhan penahanan tersebut. “Istrinya yang menjamin,” sebut Erwin, Senin 14 Oktober 2019.

Menurutnya, tersangka tidak akan melarikan diri. Begitu juga dengan upaya menghilangkan barang bukti. Katanya, penyidik sudah mempertimbangkan hal tersebut.

Karena itu, tersangka ditangguhkan penahanannya. Walau demikian, katanya, tersangka juga harus wajib lapor.

Tapi sayang, ia tak mengetahui kapan waktu tersangka melakukan wajib lapor itu. Apakah pagi, siang atau malam dan hari apa.

Kasi Intel memberikan jawaban kurang memuaskan. Pasalnya, ia tak mengetahui detil soal perkembangan kasus tersebut.

Alhasil, ia beberapa kali berusaha menghubungi Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Ginting.

“Seharusnya izin memberitahukan, ketentuannya dari penyidik kapan wajib lapor. Intinya pengalihan penahanan. Asep kutelpon lagi di luar,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka telah menyalahgunakan wewenangnya yang berujung merugikan negara sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, mengikuti trading emas online.

Semula, tersangka mengambil dana operasional untuk kegiatan BRI sebesar Rp1,6 miliar saat menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit.

Sebelum menjabat Kepala Unit BRI Sudirman, tersangka menjabat di Kwala Begumit. Beberapa bulan kemudian, tersangka bergeser menjabat Kepala Unit BRI Sudirman Binjai.

Pada jabatan sekarang, tersangka kembali mengambil dana operasional BRI sebesar Rp1 miliar. Terakhir Rp3,4 miliar dana yang diambil tersangka melalui kredit Cash Colateral yang diajukannya ke BRI. (*)

Konten Terkait

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ini Diserahkan ke Jaksa

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Makan Gaji Buta, Oknum Guru SD Divonis 4,5 Tahun

Korupsi, Dua Eks Kacab BRI Agroniaga Divonis 11 Tahun

Napi Korupsi Segera Dipindah ke Nusa Kambangan

Val Vasco Venedict

Karyawan PDAM Tirta Lihou Simalungun Didakwa Melakukan Pungli

Ridwan Syamsuri

KPK Periksa Pejabat Proyek Kualanamu

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara