PROSUMUT – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa empat Anggota DPRD Sumut terbukti bersalah menerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Keempatnya yakni, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati.
Atas perbuatannya, Hakim memvonis keempat legislator Sumut tersebut dengan pidana empat tahun penjara. Selain pidana penjara, keempatnya juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 14 Februari 2019.
Dalam pertimbangan, keempat anggota DPRD Sumut tersebut dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan, mereka berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima.
Hakim meyakini, keempat anggota DPRD tersebut terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Hakim menyataka bahwa, Rijal Sirait terbukti menerima uang Rp477,5 juta, Fadly Nurzal menerima Rp960 juta. Kemudian, Rooslynda menerima Rp835 juta dan Rinawati Sianturi menerima Rp504,5 juta.
Uang tersebut diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Rinawati Sianturi menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Keempat anggota DPRD tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)