Prosumut
Pemerintahan

KPU Medan Tetapkan 5 Zona Kampanye Capres-Cawapres

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berikut bersama partai politik (parpol) pendukung. Rapat digelar di kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan, Kamis 21 Maret 2019.

Rapat tersebut digelar guna menyampaikan 5 zona kampanye di Kota Medan yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadhani Damanik mengatakan, kelima zona yang ditetapkan adalah Lapangan air bersih (Kecamatan Medan Kota), Lapangan Gajah Mada (Kecamatan Medan Timur), Lapangan Pertiwi (Kecamatan Medan barat), Lapangan Helvetia (Kecamatan Helvetia) dan Lapangan Tanah 600 (Kecamatan Medan Marelan).

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

“Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan KPU RI berdasarkan keputusan KPU Nomor 595 dan 655 tahun 2019. Dalam keputusan KPU RI tersebut, diputuskan terkait penentuan zona dan waktu berkampanye rapat umum untuk capres-cawapres, berikut parpol pendukung di tingkat Kota Medan. Untuk Sumatera Utara ditetapkan sebagai Zona A,” kata Agussyah.

Tak hanya itu, sambung dia, rapat tersebut membahas waktu kampanye untuk melakukan kesepakatan bersama. Waktu kampanye dalam bentuk rapat umum akan digelar dalam kurun waktu 21 hari mulai dari 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Namun, karena tanggal 3 April ada hari libur Isra Miraj, maka hari itu dinyatakan tidak ada kampanye.

“Berdasarkan keputusan KPU RI, kampanye rapat umum akan berlangsung selama 21 hari. Tapi, pada 3 April 2019 bertepatan libur (perayaan Isra Miraj) maka jadwal saat itu di kosongkan, sehingga secara keseluruhan waktu kampanye hanya 20 hari,” ujar Agussyah.

Disebutkan dia, meski sudah ditetapkan pihaknya menawarkan opsi lain terkait pelaksanaan zona dan waktu kampanye. “Opsi itu memfasilitasi membuat simulasi untuk menawarkan waktu dan zona lapangan berkampanye dengan cara pengundian. Jadi, kita undi peserta akan mendapatkan lapangan mana untuk berkampanye,” tukasnya.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Anggota KPU Medan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Edy Suhartono menambahkan, 5 zona lapangan yang ditetapkan sudah direkomendasikan oleh Pemko Medan.

“Inilah yang direkomendasikan menjadi lokasi kampanye dalam bentuk rapat umum. Lokasi itu sudah di SK-kan tingkat provinsi,” tandasnya.

Konten Terkait

3.926 Bilal Mayit Teluk Aru Bahagia, Ini Sebabnya

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pembangunan Sport Center Sumut, Sekda Minta Dukungan Masyarakat

admin2@prosumut

Bupati Labuhanbatu Apresiasi Perusahaan Pengekspor Produk Turunan

admin2@prosumut

Kelompok Masyarakat Ini Serahkan APD ke Gugus Tugas Asahan

admin2@prosumut

USU Apresiasi Perjuangan Legistator Johar Arifin Saat Pandemi

admin2@prosumut

Biaya Hampir Rp200 Juta Untuk Sekali Reses DPRD Binjai

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara