Prosumut
Hukum

KPK Temukan Aliran Dana Suap di Tubuh Garuda Indonesia

PROSUMUT – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran dana baru antar negara dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce.

Hal tersebut terungkap lewat pemeriksaan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo pada hari ini. Sedianya, Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

“Jadi dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir ini, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/7).

Belum diketahui aliran dana antar negara mana yang sed‎ang ditelisik KPK. Febri hanya memastikan temuan baru tersebut sedang dikonfirmasi penyidik ke Soetikno Soedarjo dalam pemeriksaan hari ini.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

“Sehingga, kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini,” terang Febri.

KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Namun, kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada ‎16 Januari 2017. ‎Soetikno terakhir kali diperiksa pada 28 Februari 2017. Saat itu, Soetikno diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Emirsyah.(*)

Konten Terkait

Warga Hamparan Perak Banderol Lutung Budeng Rp300 Ribu

Ridwan Syamsuri

21 Orang Diperiksa Polda Soal Perjalanan Dinas DPRD Sumut, Masih Penyelidikan

Ini Penangan Kasus Seksi Propam Langkat

Ekspatriat Tinggalkan Hong Kong, Situasi Makin Tak Kondusif

Val Vasco Venedict

Operasi Zebra 2020: Satlantas Binjai Serukan Patuh Prokes

Editor Prosumut.com

Gelapkan Uang Rp50 Juta, Istri Oknum Polisi Dituntut 18 Bulan 

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara