Prosumut
Hukum

Gelapkan Uang Rp50 Juta, Istri Oknum Polisi Dituntut 18 Bulan 

PROSUMUT – Aiptu SM, penyidik Unit Reskrim Polsek Binjai Kota terus setia mendampingi istrinya, Irene Hutauruk yang menjadi terdakwa penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Binjai. Aiptu SM dan seorang anak remaja mendampingi Irene sejak awal persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring membacakan tuntutan Irene di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi anggota David Simare-mare dan Aida Harahap, Kamis 4 Juli 2019.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irene dengan kurungan 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Linda.

Jaksa meminta terdakwa tetap ditahan. Setelah sidang, Irene menegur ProSumut.Com dengan tudingan telah membuat berita tak benar.

Lantas wartawan balik bertanya berita yang mana. 

“Yang itulah. Buat beritanya kok gitu,” ucap terdakwa.

Diajak berkomunikasi lebih jauh, terdakwa malah memanggil JPU Linda. Terdakwa sepertinya ingin menyampaikan sesuatu hal.

Tapi jaksa sepertinya menghindar dari terdakwa.

“Dia sudah berdamai. Ada uang Rp20 juta yang dipulangkannya,” jawab jaksa soal tuntutan yang hanya 18 bulan kurungan penjara.

Irene merupakan seorang pedagang yang menetap di Jalan Melinjau, Kompeks Griya Deli City, Lingkungan II, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

Terdakwa terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017 silam.

Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian. 

Saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai.

Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.

Terdakwa meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suaminya. Janji membayar utang tak selesai hingga kini.

Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi.(*)

Konten Terkait

Tidak Terbukti, Terdakwa Penganiaya Divonis Bebas

Kurir Sabu 2 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

Salinan Putusan Belum Diterima, Ramadhan Pohan Masih Bebas

Ridwan Syamsuri

Inggris Sebut Tindakan Saudi Eksekusi 37 Warganya Menjijikkan

Awas! Kartu Kredit BRI Bisa Dipalsukan

Ridwan Syamsuri

Ketua KPK Datang ke Sumatera Utara

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara