Prosumut
Ekonomi

Ini Kebijakan Stimulus OJK di 2021

PROSUMUT – Stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik di tahun 2020 di tengah tekanan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid 19.

OJK sudah menyiapkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan untuk tetap menjaga industri jasa keuangan dan meningkatkan kontribusinya dalam mendorong serta memulihkan perekonomian nasional yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resminya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar secara virtual di Jakarta, baru-baru ini.

Adapun kebijakan stimulus lanjutan ini yakni pertama kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga 2022.

Memberikan sovereign rating dalam perhitungan permodalan berbasis risiko apabila lembaga jasa keuangan (LJK) membeli efek yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund/LPI) sesuai tujuan Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Galeri Investasi Kini Hadir di Langkat, Dorong Literasi Keuangan dan Pasar Modal di Daerah

Lalu mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer yakni; restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi dan tanpa biaya yang tidak wajar/berlebihan.

Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk Kredit dan Pembiayaan Properti serta Kredit dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk sektor kesehatan.

Mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM antara lain dengan memperluas proyek percontohan KUR Klaster yang telah berhasil diterapkan di beberapa daerah seperti di Desa Sendang Biru – Jawa Timur, Desa Tempuran – Lampung dan Desa Karang Sari – Sumatera Selatan.

Memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, antara lain dengan pengembangan BWM, platform securities crowdfunding, proses KUR dan juga pengembangan platform marketplace digital yang disebut “UMKM-MU”.

BACA JUGA:  Izin BPRS Gebu Prima Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Hal ini diharapkan akan membuka akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM dan milenial yang usahanya terkendala akibat pandemi.

“Kedua yakni penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan. OJK akan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan melalui penerapan kebijakan permodalan minimum. Sebelumnya sudah empat Bank Umum melakukan akuisisi dan 29 BPR merger yang akan dilanjutkan pada 2021,” katanya melalui keterangan tertulisnya.

Ketiga, pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan. Keempat Akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan.

Kelima  penguatan kapasitas internal OJK yakni OJK akan mengembangkan pengawasan secara terintegrasi seluruh produk jasa keuangan termasuk produk digital, serta memonitor potensi risiko yang berasal dari luar sektor jasa keuangan maupun perusahaan korporasi.

“Adapun proyeksi di 2021 yakni melalui berbagai kebijakan strategis yang akan dilakukan dan didukung dengan sinergi kebijakan antara Pemerintah, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya di tahun 2021 kredit perbankan diperkirakan tumbuh pada kisaran 7,5 ±1 persen (yoy), sesuai Rencana Bisnis Bank (RBB),” sebutnya.

BACA JUGA:  Pengembangan Pelabuhan Pangkalan Susu Dongkrak Ekonomi Lokal

Lalu, Dana Pihak Ketiga diperkirakan akan tumbuh solid di rentang 11 ± 1 persen (yoy).

Sementara itu, penghimpunan dana di pasar modal tahun 2021 diperkirakan akan meningkat kembali sebagaimana sebelum pandemi yakni dikisaran Rp150 triliun s.d Rp180 triliun yang didukung akan maraknya penerbitan surat utang sebagai implikasi dari likuiditas global yang masih memadai dan berlanjutnya tren suku bunga rendah.

Sejalan dengan kredit perbankan, piutang industri perusahaan pembiayaan diperkirakan juga akan menunjukkan pertumbuhan positif di tahun 2021 seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih di kisaran 4±1 persen (yoy). (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Harga Masker Naik 1.000 persen, KPPU Sidak di Medan

Editor prosumut.com

OJK Nilai Undisbursed Loan di Sumut Turun 3,30 Persen

Editor Prosumut.com

Rupiah Masih Bergejolak

Editor prosumut.com

Debat Rizal Ramli vs Luhut Terancam Batal

valdesz

Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga

Editor prosumut.com

Home Credit Hadirkan PESTA 2022 di Plaza Medan Fair, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara