Prosumut
Hukum

Force Down Pesawat Asing Kewenangan Kosekhanudnas

PROSUMUT – Memaksa turun atau force down pesawat asing yang melakukan pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI merupakan kewenangan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas).

Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Esron Sahat Bangun Sinaga yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, 23 Februari 2021.

“Selama ini force down kewenangan Pangkosek dengan sepengetahuan Pangkohanudnas karena Kosekhanudnas berada di bawah Kohanudnas,” tulis alumni AAU 1994 ini.

Setelah pesawat asing yang dilakukan force down landing, baru kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Lanud TNI.

“Prosedur force down dilakukan setelah diyakini pesawat asing tidak memiliki izin penerbangan memasuki wilayah Indonesia, kemudian tidak mau melaksanakan petunjuk dari ATC dan tidak mengikuti petunjuk dari pesawat tempur untuk tindakan pengusiran dari wilayah Indonesia, sehingga dilaksanakan tindakan force down atas kewenangan Pangkosek,” pungkas Panglima Kosekhanudnas III. (*)

 

Reporter : Iqbal Hrp
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Proses Sidang Pemohon PKPU PT Sinar Menara Deli Dihentikan

Pabrik Mancis Ilegal Meledak, Kades Pernah Bertandang ke Lokasi

Ridwan Syamsuri

Bos Pabrik Mancis Ilegal Ditangkap di Hotel

Ridwan Syamsuri

Komisi II DPRD Medan Harus Bertindak Soal Sengketa Tanah SDN 060926

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kejatisu Didesak Periksa Camat Barumun Tengah dan 7 Kadesnya

Ridwan Syamsuri

Video Plesetan Mars ABRI Viral, Dosen UNJ Sahabat Rocky Gerung Diboyong ke Mabes Polri

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara