Prosumut
Hukum

Digelar Lebih Cepat, Sidang Penganiayaan Bos Diskotik LG Terkesan Ditutupi

PROSUMUT – Sidang perkara penganiayaan bos Diskotik LG, dengan terdakwa Lisam (48) dan Lienawati (51) mendadak digelar lebih cepat. Sidang tak lazim bergendakan pembacaan dakwaan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, terkesan seperti ditutup-tutupi.

“Iya sudah pagi tadi itu sidangnya,” ucap Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik kepada wartawan, Rabu sore, 11 September 2019.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat buang badan saat ditanyai terkait majunya jadwal persidangan kedua terdakwa.

“Akupun nggak tau, tiba-tiba tadi aku di telfon oleh hakim untuk sidang. Aku aja pun pas di Elisabet nya tadi, ini buktinya aku ditelepon hakim,” kata Rambo, sembari menunjukkan ponselnya.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Dia pun mengaku, seharusnya dijadwal kedua terdakwa menjalani persidangan pada pukul 14.00 WIB. Menurutnya, atas dasar perintah hakim, ia tak mampu menolaknya.

“Seharusnya sidang pidana memang dimulai jam 2 bang. Tapi hakimnya semua itu, kalau jaksa ini kan berdasarkan perintah hakim. Tapi ada juga sidang pidana yang digelar pagi satu-satu,” jelasnya.

“Aku pun masih barunya bang, baru 6 bulannya jadi jaksa di pengadilan ini,” alibinya.

Malah kata dia, untuk jadwal persidangan pekan depan, akan digelar pada Senin 16 September 2019 pukul 09.00 WIB. Alasannya kata Rambo, untuk mengejar ketertinggalan.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

“Agendanya eksepsi, Rabu nya sidang lagi,” pungkasnya.

Dikutip dari dakwaan JPU, pada 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi ke rumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai, manakala terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Saat itu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan.

Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung mengentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Tak puas sampai di situ, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.

Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

Konten Terkait

Hentikan Penggusuran dan Represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sepekan Operasi Patuh 2024, Polres Langkat Keluarkan 515 Tilang

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kasus Penipuan ASN Kemendagri, Poldasu Diminta Tetap Profesional

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Wiranto Hingga Luhut, Ini Nama Target Pembunuhan di Aksi 22 Mei

Kejari Medan Ringkus Terpidana Kasus Penggelapan

Ridwan Syamsuri

Tak Sesuai UU, Korban Pabrik Mancis Tolak Santunan Rp25 Juta

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara