Prosumut
Kriminal

Erik Estrada Diringkus Usai Beli Sabu

PROSUMUT – Erik Estrada Tarigan terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Timur karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan warga Jalan Terusan Negara No 16, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan ini diamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp50.000.

Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin SH menjelaskan, pria tersebut kedapatan memiliki sabu yang ia simpan di dalam mulut saat petugas meringkusnya.

Ihwal penangkapan Erik berhulu dari informasi warga yang dilaporkan kepada petugas. Mendapat informasi tersebut, petugas pun tak tinggal diam dan langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota saya menerima laporan warga, lalu melakukan investigasi langsung,” kata Kompol Arifin saat dikonfirmasi, Selasa 29 Januari 2019.

Sesampai di TKP, tepatnya di Jalan Sentosa Lama, petugas menuju alamat yang dilaporkan dan memberhentikan pelaku yang sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion (merah) BK 4533 AGK.

Saat diinterogasi, Erik mengaku barang tersebut benar miliknya yang dibeli dari seseorang bandar di Jalan Tjokroaminoto, Medan. “Aku beli dari si AN (inisial) di Jalan Tjokroaminoto pak,” sebut Erik.

Polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar barang haram tersebut. Atas perbuatannya Erik diancam melanggar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Konten Terkait

Jambret Ponsel Pelajar di Jalan Denai, Pelaku Nyaris Dibakar

Bandar Ganja Batal Raup Untung Rp10 Juta

Polres Sergai Ungkap Sejumlah Kasus 2 Pekan Terakhir

Pria Ini Dipergoki Istrinya Lagi Selingkuh di Kamar Hotel

admin2@prosumut

Kurir Sabu Ini Merintih Usai Didor Petugas

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit 

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara