Prosumut
Hukum

Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

PROSUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran (TA) 2022.

Pasalnya, hingga saat ini tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu masih melakukan pendalaman dan terus bekerja dalam pengembangan penanganan perkara yang menjerat ET selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 – 31 Desember 2023 sebagai tersangka.

ET merupakan Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi pada Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan KAwasan Tele KSPN Danau Toba TA 2022.

Sebelumnya, pada Januari 2026 lalu juga menetapkan ESK sebagai tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penandatangan kontrak kerja dalam kasus dimaksud.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Rizaldi, mengatakan penetapan tersangka ET dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara dugaan tipikor Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022 yang cukup.

Perbuatan dan peran tersangka ET, diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp13 Miliar.

“Nah, dari uraian perbuatan tersebut, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” papar Rizaldi lewat surat elektronik yang dikirimkan di grup WhatsApp awak media Senin 2 Februari 2026.

Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan dengan alasan subjektif terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Dia menambahkan, tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

Konten Terkait

Gelapkan 40.894 Botol Bir, Supervisor Logistik Diadili

Ridwan Syamsuri

Sebut Perdata, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pengancaman Minta Bebas

Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Dua Terdakwa Dituntut Hingga 16 Tahun

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kanwil Kemenkumham Sumut Buka UKK di Madina

Bertemu Kapolda, PDI Perjuangan Sumut Bahas 6 Isu Strategis

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bentrok Rebutan Lahan di Labuhan; Massa Bayaran PT GHS Diminta Mundur

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara