Prosumut
Pemerintahan

DPRD Sergai Sahkan Ranperda APBD TA 2020.

PROSUMUT – DPRD Sergai mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Sergai TA 2020, menjadi Perda.

Selain pengesahan itu, juga dibahas laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dalam sidang rapat paripurna digedung DPRD Sergai Jalan Negara Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis 17 Oktober 2019.

Sidang paripurna dibuka langsung ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar, didampingi Wakil ketua Ryadi, Delfitri Tamba dan Hasbullah Hadi.

Kemudian dilanjutkan  dengan penyampaian Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh juru bicara dari fraksi PPP Nur Alamsyah.

Nur Alamsyah mengatakan,bahwa pembahasan banggar dilakukan sejak September hingga Oktober 2019 serta melakukan studi banding ke wilayah Tanjung Balai Sumut dan DKI Jakarta, dalam rangka mempelajari poin-poin yang akan dibahas agar didapatkan keputusan yang tepat dan relevan.

Dikatakan Nur Alamsyah, adapun pendapatan daerah sebesar Rp.1.665.849.841.312,- dengan uraian sebagai berikut pendapatan asli daerah Rp.134.405.275.000,- dana perimbangan sebesar Rp.1.174.113.799.585,- pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp. 357.330.766.727, katanya.

Disela pengesahan itu, Bupati Ir H Soekirman mengatakan bahwa kebijakan program kegiatan termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2020.

Yakni rangkaian proses yang berkesinambungan dari kebijakan program dan kegiatan sebelumnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama.

Soekirman berharap dengan pengesahan R-APBD TA 2020 ini akan semakin mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai periode 2016-2021, harapnya.

Dikatakan Soekirman, tahapan selanjutnya setelah pelaksanaan persetujuan bersama atas R-APBD sesuai amanat pasal 111 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, akan segera kita sampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi, katanya.

Menurut Soekirman, evaluasi ini nantinya akan bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah lainnya yang telah ditetapkan.

Hasil evaluasi tersebut akan ditetapkan melalui kesepakatan antara pihak eksekutif dengan legislatif sebagai dasar penetapan Ranperda APBD TA 2020, bilangnya.

Atas nama Pemkab Sergai Bupati Ir H Soekirman beserta seluruh jajaran, mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Sergai, atas komitmen dan kerja kerasnya yang telah melakukan pembahasan sehingga menjadi Perda tentang APBD TA 2020. (*)

Konten Terkait

Bupati Langkat Irup Hari Bhayangkara di Kuala

Ridwan Syamsuri

Buka Layanan Pembaruan Adminduk Korban Banjir, KNPI Medan Ingatkan Disdukcapil Jangan Ada Pungli

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pemkab Langkat-BDI Kolaborasi Siapkan Generasi Muda Hadapi Dunia Kerja

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pasca Kebakaran di Bahorok, Pemkab Langkat Siagakan Mobil Damkar di Kantor Camat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

PAD Kecil, Tebingtinggi Masih Berharap Bantuan Pemprov

admin2@prosumut

Pemprov Sumut Anggarkan Rp 297 Miliar untuk UHC 2025

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara