Prosumut
Kriminal

DPO Curanmor Diamankan dari Rumah Mertua

PROSUMUT – Tim Satreskrim Polres Sergai meringkus buron pencurian sepedamotor (curanmor), Iswanto alias Kijok (36). Warga Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Sergai ini diamankan saat bersembunyi di rumah mertuanya.

Pelaku harus menyusul rekannya yang sudah lebih dulu merasakan pengap sel tahanan Polres Sergai.

Muhammad Ariyudana alias Ari (18) warga Dusun VII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Sergai sudah lebih dulu diamankan warga.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno mengatakan, bahwa Kijok diamankan dari rumah mertuanya di Dusun III, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Sergai, Rabu (8/5) sekitar pukul 15.00 WIB siang.

“Awal kejadian pada hari Jumat (12/4) sekira pukul 13.00 WIB tepat di Dusun VII Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah,Sergai,” ujar mantan Kasat Reskrim Tapanuli Utara.

Sebelumnya, kedua pelaku coba mencuri sepedamotor Honda Supra 125 BK 5578 XAM milik Harianto (30) warga Dusun II, Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Saat itu, sepeda motor korban sedang diparkir di depan teras rumah mertuanya, Sarmin (56). Karena lupa, kunci tergantung di sepedamotornya.

Tiba-tiba, pelaku Ari mendorong sepeda motor dari teras rumah korban menuju jalan yang lebih kurang 20 meter.

Kemudian, pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut. Sayang, korban mendengar suara sepedamotor dan melihat keluar rumah.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

“Korban berteriak maling. Sehingga warga sekitar mengejar kedua pelaku. Tersangka Ari kemudian berhasil diamankan warga,” ujar Hendro.

Sedangkan Kijok berhasil diamankan setelah ada informasi dari warga. Pelaku disebut berada di rumah mertuanya.

“Selanjutnya, Tim Opsnal dipimpin Ipda  Virza Nuradha menangkap Kijok saat sedang mandi si rumah mertuanya,” tutur Hendro.

Saat ini, pelaku diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.(*)

Konten Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Besi Milik PT MII

Editor Prosumut.com

Oknum Polisi Diduga Bunuh Dua Wanita, ‘Dieksekusi’ di Hotel

Editor Prosumut.com

Pasutri Bunuh Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Warga Jalan SM Raja Heboh, Ada Temuan Mayat Berusia 60-an Tahun

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sebut Tak Terlibat, Kurir Sabu 53 Kg Minta Dibebaskan

Ridwan Syamsuri

Trio Garong Diringkus; Rencana Perampokan Tiga TKP Digagalkan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara