Prosumut
Pemerintahan

Dana Bansos PKH Naik 25 Persen, Penerima : Alhamdulillah, Terimakasih Pemerintah

PROSUMUT – Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 02/3/BS/02.01/4/2020 Tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dalam penanganam Covid-19.

Adanya perubahan skema pembayaran bantuan PKH yang sebagai mana biasanya dibayarkan 3 (tiga) bulan sekali, akhirnya perubahan setiap bulan berjalan.

Proses Perubahan pembayaran bantuan adalah mutlak kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia dampak penanganan Virus Disease 2019 (Covid-19). Bantuan yang diterima pemanfaat disesuaikan dengan komponen  dan ketegori yang terdata dalam setiap kepesertaan PKH, kemudian dibagi selama 12 bulan.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Nominal Indeks Bantuan terhadap setiap kategori pun terjadi kenaikan sebesar 25 persen dari sebelumnya. Dalam urutannya, skema bantuan per tahun/bulan beserta tambahan dalam  kompenen kesehatan dan pendidikan, terdiri dari, ibu hamil dan balita 0-6 tahun sebesar Rp3.750.000 per tahun atau  Rp250.000 per bulan.

Sedangkan, untuk bantuan pelajar SD Rp1.125.000 per tahun, atau Rp75.000 per bulan. Untuk pelajar SLTP Rp1.875.000 per tahun, atau Rp125.000 per bulan. Sedangkan pelajar SMA sebesar Rp2.498.000 per tahun, atau Rp166.000 per bulan.

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

Kenaikan bantuan juga dirasakan lansia dan disabilitas sebesar  Rp3.000.000 per tahun, atau  Rp200.000 per bulan. Kemudian untuk tahap 2 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) existing mendapat 2 kali bansos pada bulan (April, Mei dan Juni).

para penerima manfaat PKH dianjurkan mengikuti panduan penyaluran bansos dan  diharuskan memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19.

Demikian pemberitahuan disampaikan Koordinator PKH Kabupaten Labuhanbatu, Junaidi Mustopa, kepada Wartawan, Jumat 17 April 2020.

“Penerima manfaat bantuan sebaiknya menggunakan dana sebaik-baiknya. Sehingga, Keluarga Penerima Manfaat PKH  lebih mengutamakan untuk kebutuhan selama masa pandemi Covid-19, agar KPM PKH dapat bertahan sesuai anjuran pemerintah,” pesan Junaidi Mustopa.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Alhamdulilah dana Bansos PKH naik 23 persen. Terima kasih Kepada Pemerintah Pusat dan Pemkab Labuhanbatu yang sudah membantu kami, semoga ini akan Menambah Kekekuatan kami sebagai penerima manfaat,” sebut Siti Aminah Penerima Manfaat PKH dari Bilah Hilir Labuhanbatu. (*)

Reporter  : Sofyan Ritonga

Editor       : Iqbal Hrp

Konten Terkait

Pemko Medan Terima Laporan Hasil Pemantauan BPK

Kejari Langkat Gelar Rakor PAKEM 2020

Editor Prosumut.com

BPSDM Sumut Gelar Diklat Manajemen Bencana, Perkuat Pemahaman OPD

Editor Prosumut.com

Bupati Langkat Hadiri Paripurna Reses dan Pembentukan Perda 2021

Editor Prosumut.com

Ini Ragam Pertandingan di HUT Korpri Langkat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Muspika Tanjungmorawa Serahkan Bantuan Bencana

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara