PROSUMUT – Sedikitnya 16 tersangka narkoba berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Sergai dalam kurun waktu dua pekan. Delapan orang diantaranya adalah pengedar sabu, sedang delapan orang lainnya diketahui sebagai pemakai.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman EP Pasaribu didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu saat Konferensi Pers di Mapolres Sergai, Jumat (18/1/2019), mengatakan dari 16 tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 15,26 gram sabu dan ganja 2,7 gram.
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan, polisi menemukan barang bukti pistol jenis FN Air Softgun, satu pisau sangkur, satu alat kontak strom dari tersangka Mustakim alias Takim warga dusun C Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan.
“Tersangka ini kita tembak kakinya, karena saat dilakukan pengembangan oleh petugas, tersangka mencoba untuk melarikan diri. Alasannya dia mau buang air kecil, tapi kemudian berusaha kabur,” terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, delapan tersangka pengedar sabu dikenakan dengan pasal melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun. Sedangkan delapan tersangka pengguna sabu dikenakan pasal 112 (1) Sub 127 UU RI NO.35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun. (And-Editor)