Prosumut
Hukum

Satpol PP Deli Serdang Segel Karaoke GM

PROSUMUT – Satpol PP Pemkab Deliserdang menyegel rumah karaoke Gunung Mas (GM) yang berada di Jalan Sudirman, Dusun 2, Kelurahan Palukemiri, Kecamatan Lubukpakam, Jumat (18/1/2019). Tindakan tegas ini dilakukan karena tempat karaoke tersebut tidak mengantongi izin operasional.

Aksi penyegelan itu melibatkan puluhan petugas Satpol PP Pemkab Deliserdang yang dibantu Kasi Ketertiban Kecamatan Lubukpakam dan Dinas Kabudayan dan Pariwisata. Penyegelan sendiri tak mendapat perlawanan karena tempat karaoke sedang tutup.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

Menurut warga sekitar, tempat hiburan ini berada di lantai satu dengan memiliki delapan ruangan karaoke.

Kasatpol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang, sebelum dilakukan penyegelan pihaknya sudah lebih dulu memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha. Agar izin operasionalnya diurus segera. Namun, sesuai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik Karoke Gunung Mas tak juga memperlihatkan izin operasional.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

“Penyegelan ini untuk penertiban agar si pemilik segara mengurus izin operasionalnya,” sebutnya.

Karaoke Gunung Mas sendiri berada tepat berdampingan dengan Karaoke The Monic. Menurut, manager Karaoke The Monic Yanto, mereka mengontrak gedung pemilik Karoke Gunung Mas. Secara kasat mata Karaoke Gunung Mas sama dengan Karoke The Monic, padahal berbeda. (*)

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

Konten Terkait

Edarkan 22 Gram Sabu, Warga Tembung Dibui 6,5 Tahun

Simpan Sabu 6 Kg, Warga Tangerang Divonis 18 Tahun 

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Polisi Gerebek Rapid Test Antigen di Lapangan Merdeka Medan

2 Penyidik KPK Dihajar Karena Buntuti Gubernur Papua

Val Vasco Venedict

Berjuang Mencari Keadilan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sidang Bandar Sabu Ame Cs; Terdakwa Mengaku Kasusnya Diurus DPO

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara