Prosumut
Hukum

Antisipasi Covid-19, Polres Sergai Gelar Jam Besuk Daring

PROSUMUT – Demi mencegah penyebaran pandemi virus Korona (Covid-19), di lingkungan Mapolres Serdang Bedagai (Sergai), Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) menggelar jam besuk tahanan dengan cara sistem online (daring).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Tahti Iptu T Hutagalung mengatakan, inovasi ini merupakan cara untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan Mapolres Sergai, Rabu 22 April 2020.

“Jadi setiap keluarga tahanan yang ingin membesuk tahanan kita buat dengan sistem on line melalui aplikasi Whatsapp yang telah disediakan oleh Polres Sergai, gunanya untuk mencegah penyebaran pandemi covid-19,” kata AKBP Robin.

Ia menambahkan, bagi keluarga tahanan yang ingin membesuk tahanan dapat menggunakan aplikasi Whatsapp yang telah disediakan Polres Sergai.

“Adapun waktu jam besuk untuk tahanan dalam seminggu hanya boleh dua kali setiap Selasa dan Jumat mulai pukul 09.00-14.00 Wib, seperti biasa dilakukan dengan ketentuan normal,” bilang Kapolres.

Inovasi besuk tahanan melalui aplikasi Whatsapp ini dengan tujuan agar keluarga tahanan yang ingin membesuk tetap terlaksana.

“Sehingga pelayanan kepada masyarakat terus berjalan secara maksimal, walaupun sampat saat ini masih mewabahnya penyebaran pandemi Covid -19,” tambah Robin.

Menurut Robin, bagi keluarga tahanan yang ingin membesuk dapat menghubungi nomor Call Center Polres Serdang Bedagai dinomor 0821 6725 4148. Begitu juga bagi tahanan yang ingin menghubungi keluarganya maka pihaknya sendiri yang akan menghubungi nomor tersebut.

“Semoga inovasi yang diberikan Polres Sergai dapat memberikan manfaat dan melayani seluruh lapisan masyarkat maupun institusi Polri terkhusus Polres Sergai sendiri,” sebutnya. (*).

Reporter : Bhatara Hsb
Editor       : Iqbal Hrp
Foto           :

Konten Terkait

Cekalnya Dicabut Imigrasi, Kivlan Zein Balik Adukan Pelapornya

Val Vasco Venedict

Jual Sabu ke Polisi, Seorang Kurir Diadili

Ridwan Syamsuri

20 Terpidana Mati Menunggu Dieksekusi

Ridwan Syamsuri

Dugaan Pelanggaran Seleksi KPID, Ketua Komisi A DPRD Sumut Dilaporkan ke BKD

Komisi III DPR Minta Polda Segera Ungkap Kematian Hakim PN Medan

Bandar 45 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara